ABSTRAK: |
- a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014
sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/166.K/KPTS/013/2013
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggran 2014 dan
Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2014 ;
- : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat
(6) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimanan telah diubah terakhir kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4712) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4575) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5155) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Lepada Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5219) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5161) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5272) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun
2005 Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/E) ;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A) ;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor
6/B) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B) ;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015;
- ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
|