Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU No. 11 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran RAPBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, serta menjadi pedoman bagi Dinas/Badan/Kantor/Bagian dalam menyusun RKA SKPD sesuai pedoman penyusunan yang ditetapkan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BURU TAHUN 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI - TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BURU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BURU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 35 THN 2019; PP NO. 36 THN 2019; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2022. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
Apabila dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 mengalami perubahan, maka Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 harus mengikuti perubahan tersebut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 122 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Badan Narkotika Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Buru Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Buru Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKP, tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU No. 11 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERBUPBURU No. 41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada pasal 2 terkait dengan perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun perubahan Rancangan Anggaran Sementara dan Belanja Daerah Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Buru serta pembagian Dana Jaminan Kesehatan
Nasional, perlu menetapkan pengelolaan dana non kapitasi. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeioiaan Dana
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Urrdang
Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 20l4; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah
Daerah kabupaten Buru dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya, Sumber Dana, Penyaluran Dan dan Pemanfaatan Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat