PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. No. 2017/43, LL Kab Buru : 4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKP, tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU No. 11 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016; PERBUPBURU No. 41 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada pasal 2 terkait dengan perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun perubahan Rancangan Anggaran Sementara dan Belanja Daerah Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
|