Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran RAPBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, serta menjadi pedoman bagi Dinas/Badan/Kantor/Bagian dalam menyusun RKA SKPD sesuai pedoman penyusunan yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat