Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 19 Tahun 2015

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelolaan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Daerah kabupaten Buru dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Sumber Dana, Penyaluran Dan dan Pemanfaatan Dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Buru Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
BD. 2015/NO.19, LL KAB. BURU: 6 HLM
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan