PENCABUTAN PASAL 3 AYAT (2) HURUF G PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD. NO.2017/07, LL KABUPATEN BURU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.34 -9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 aTrat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor O3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor O3 Tahun 20ll tentang Pajak Hiburan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2O04; UU NO. 28 Tahun 2OO9; UU NO. 12 Tahun 2O11; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 1 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 03 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dinyatakan cabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2022
KEPALA DESA - Pengangkatan dan pemberhentian - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2022/7, LL KAB. BURU : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 44D dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019
sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor &6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2018/7, TLD. NO. 2018/7, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 111 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 113 THN 2014; PERMENDAGRI NO. 46 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 110 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Hak, Kewajiban serta Larangan, Keuangan, Pemberhentian Keanggotaan, Pengisian Keanggotaan Antar Waktu, Peraturan Tata Tertib, Rapat, Musyawarah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dam Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 29 Tahun 2007 tentang Badan Permusywaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupetan Burur Tahun 2007 Nomor 29).
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Tata cara Pergeseran Anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Pengaturan tentang Tata cara Revisi Anggaran dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman bila terjadi pergeseran Anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur tentang ruang lingkup revisi anggaran serta kondisi-kondisi yang mengakibatkan perlunya revisi anggaran. Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur tata cara revisi anggaran dan kewenangan revisi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa oleh organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja sebagai wadah dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.46 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2017
PENCABUTAN PASAL 5 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU NOMOR 04 TAHUN 2O11 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM - BATUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD. NO. 2017/08, LL KABUPATEN BURU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188-34-9146 Tahun 2O16 tentang Pembatalan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu mencabut Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2011; KEPMENDAGRI NO. 188.34-9146 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2018/8, TLD. NO. 2018/8, LL KABUPATEN BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDESPDTT NO. 4 THN 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa, Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya meningkatkan keuangan PT. Bank Maluku dalam melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit bagi masyarakat, sehingga dapat mendukung aktifitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten Buru, maka perlu untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk mensejahterakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Buru maka Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mengembangkan permodalan sebagai salah satu pendapatan asli daerah, oleh karena itu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Perusahaan Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan bidang usahanya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2004; PERDAKABBURU No. 10 Tahun 2012.
Penyertaan Modal pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan uang atau barang yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Berbasis Komoditas Unggulan Padi di Kabupaten Buru Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agropolitan Berbasis Komoditas Unggulan Padi di Kabupaten Buru Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 99 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, sistematika RPKP Agropolitan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan Agropolitan berbasis komoditas unggulan padi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2022
SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI - organisasi dan tata kerja - pencabutan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2022/8, LL KAB. BURU : 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pengawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI). Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu di cabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat