bahwa sumber daya alam dan sumber daya buatan berupa flora dan
fauna, kondisi alam, hasil karya manusia serta peninggalan sejarah dan
budaya dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata, yang merupakan
modal pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.3/HK-
001/MKP.02; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
USAHA PARIWISATA;
BAB IV
KEWENANGAN USAHA KEPARIWISATAAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kotawaringin Timur Tahun 2003 Nomor 3/D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Jasa Kepelabuhanan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan peluang
perkembangan ekonomi global dan regional di
sektor jasa kepelabuhanan dan untuk
menunjang visi Kabupaten Kotawaringin Timur
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan
daerah dipandang perlu Membentuk badan
usaha milik daerah di bidang jasa usaha
kepelabuhanan di kabupaten kotawaringin
timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEGIATAN USAHA;
BAB V
MODAL DAN SAHAM;
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DIREKSI;
BAB VIII
DIREKSI;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
KERJASAMA;
BAB XI
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN
PENGAMBILALIHAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XV
FUNGSI PEMERINTAH DAERAH
DI PELABUHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik
serta memberikan perlindungan bagi
masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di
dalam penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur yang sesuai dengan asas
dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA,
DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN;
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Bidang Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan
amanat Tuhan Yang Maha Esa yang
dianugerahkan kepada bangsa Indonesia
merupakan potensi yang sangat besar dalam
pembangunan perekonomian nasional
termasuk di dalamnya pembangunan BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN dalam mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MODAL DAN SAHAM;
BAB III
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IV
PEMBERDAYAAN BUMD
BIDANG USAHA PENGOLAHAN HASIL
PERKEBUNAN;
BAB V
PENGOLAHANAN DAN PEMASARAN HASIL BUMD;
BAB VI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BUMD;
BAB VII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN
PENGAMBILALIHAN;
BAB IX
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial dan penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN;
BAB IV
KATEGORI JALAN KHUSUS PERUSAHAAN;
BAB V
PEMBANGUNAN JALAN;
BAB VI
PERUBAHAN STATUS JALAN KHUSUS
MENJADI JALAN UMUM;
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB IX
PEMBINAAN , PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB X
SANKSI;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan.
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAM UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
HASIL USAHA;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk PT. JAMKRIDA KALTENG dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan
Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
14 Tahun 2012.
PASAL I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012
Nomor 14) diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK;
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIV
PEMERIKSAAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat