Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda No. 01 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Mencabut :
1. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 06 Tahun 2011
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Tenaga Kerja merupakan bagian dari komponen bangsa yang menggerakkan perekonomian baik pada tingkat nasional maupun daerah, sehingga perlu dibina dan dilindungi keberadaannya dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik material maupun spiritual;
Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan salah satu kawasan tujuan investor perkebunan dan pertambangan di Bengkulu yang banyak menyerap tenaga lokal, interlokal, maupun tenaga kerja asing;
Peran dan keberadaan tenaga kerja lokal perlu mendapat kesempatan luas, pembinaan dan perlindungan dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Bengkulu Tengah
Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 1 Tahun 1970;
UU no. 7 Tahun 1981;
UU no. 13 Tahun 2003;
UU no. 2 Tahun 2004;
UU no. 40 Tahun 2004;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 8 Tahun 2016;
PP no. 8 Tahun 1981;
PP no. 71 Tahun 1991;
PP no. 31 Tahun 2006;
PP no. 78 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 100 Tahun 2004;
Memuat:
ASAS DAN TUJUAN;
PERENCANAAN;
KESEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL;
WAKTU KERJA;
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL;
PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
SANKSI DAN PENGHARGAAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2018.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertimbangan Tanbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Mengingat :
1. Pasal 18 Ayat 6 UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011
12. Perda Kabupaten Bengkullu tengah No. 13 Tahun 2016
13. Perda No. 01 Tahun 2017
a. Beban kerja,dan/ atau;
b. Tempat bertugas, dan/ atau;
c. Kondisi kerja,dan/atau;
d. Kelengkapan profesi, dan/ atau;
e. Prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 24 Tahun 2008
3. UU Nomor 6 Tahun 2014
4. PP Nomor 24 Tahun 2005
5. PP Nomor 58 Tahun 2005
6. PP Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
8. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016
Pengelolaan Dana Desa meliputi :
a. Pengalokasian dan Perubahan Pagu Alokasi Dana Desa
b. Penyaluran
c. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
d. Penggunaan
e. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2023
PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pegawai negeri sipil berhak untuk mengikuti pelatihan struktural kepemimpinan sebagai salah satu
syarat untuk menduduki jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk dapat mengikuti pelatihan struktural kepemimpinan, setiap pegawai negeri sipil wajib mengikuti
seleksi calon peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/ atau lembaga yang berwenang;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan seleksi, perlu mengatur
pedoman penyelenggaraan seleksi pelatihan struktural kepemimpinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Seleksi Calon Peserta Pelatihan
Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 151);
7 . Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural
Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 324;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor
13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 11);
PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
pERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Efektifitas Dan Akuntabilitas Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD, Perlu Dilakukan Penyempurnaan Terhadap Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertangung Jawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Ealuasi Belanja Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara wajar di Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis melalui penyelenggaraan Kabupaten layak anak
b. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas dalam melaksanakan dan mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Kabupaten layak anak perlu mengatur penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten layak anak dalam peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Hak anak terdiri dari:
a. hak sipil dan kebebasan
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
c. hak kesehatan dan kesejahteraan anak berkebutuhan khusus
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu Luang dan kegiatan budaya
e. hak perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016
9. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
(1) APB Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut :
(1) Perbup No. 25 Tahun 2015
(2) Perbup No. 19 Tahun 2016
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017-2027
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Tahun 2012 tentang Pedoman penyusnan Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Umum penanaman Modal Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UUNo. 23 Tahun 2014
7. Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 16 Tahun 2012
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.9 Tahun 2012
Pasal 2
RUPM Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan Dokumen perencanaan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman Modal untuk mensinergikan operasional seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindh dalam penetapan prioritas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat