PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap pegawai negeri sipil berhak untuk mengikuti pelatihan struktural kepemimpinan sebagai salah satu
syarat untuk menduduki jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk dapat mengikuti pelatihan struktural kepemimpinan, setiap pegawai negeri sipil wajib mengikuti
seleksi calon peserta pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/ atau lembaga yang berwenang;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan seleksi, perlu mengatur
pedoman penyelenggaraan seleksi pelatihan struktural kepemimpinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Seleksi Calon Peserta Pelatihan
Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 151);
7 . Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural
Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 324;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor
13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 11);
- PEDOMAN SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
- 22 hlm
|