Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegeiatan di satuan kerja perangkat daerah, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pejabat pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi terhadap jabatan administrasi yaitu jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB I Huruf G angka 10 dan angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan kriteria pertimbangan objektif lainnya dan kriteria penetapan pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional dalam hal tidak terdapat pegawai aparatur sipil negara yang menduduk jabatan struktural. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kab. Mahulu No. 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum, PPTK, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2023
APBD - Tunjangan - HaRi raya - GAJI - KETIGA BELAS - PEMBERIAN - TEKNIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2023/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Mahakam Ulu No. 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 15 Tahun 2023; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kabupaten Mahulu No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Pemberian dan Kriteria Penilaian TPP; Pelaksanaan Pemberian TPP; Pemberian TPP Tambahan bagi PLT dan PLH; Penundaan TPP; ASN yang Tidak Berhak Memperoleh TPP; Pelaporan; Penganggaran; Waktu Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PEGAWAI - ASN - PENGHASILAN - TAMBAHAN - PEMBERIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 4 Tahun 2022
PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Kriteria Penilaian TPP; Pelaksanaan Pemberian TPP; Pemberian TPP Tambahan bagi PLT. dan PLH.; Penundaan TPP; ASN yang Tidak Berhak Memperoleh TPP; Pelaporan; Peganggaran; Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; dan Perpres No. 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2023
DATA - STATISTIK - SEKTORAL - DAERAH - PENGELOLAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2023/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintregrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat