Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 November 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp1.498.521.832.669,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.02, LD.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja daerah, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini berisi ketentuan tentang perubahan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Memenuhi ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 107 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. rancangan PERDA tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara PEMDA dengan DPRD pada Tanggal 25 Bulan Agustus Tahun 2021; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian Pendapat Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0,00. Pendapat Daerah bersumber dari Pendapatan Asli dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli direncanakan sebesar Rp 10.760.067.001,00 yang terdiri atas Pajak Daerah (direncanakan sebesar Rp 3.622.500.000,00), Retribusi Daerah (direncanakan sebesar Rp 900.000.000,00), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (direncanakan sebesar Rp 350.000.000,00), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (direncanakan sebesar Rp 5.887.567.001,00). Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.077.644.312.000,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (direncanakan sebesar Rp 979.515.180.000,00), dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (direncanakan sebesar Rp 98.129.132.000,00).
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.088.404.379.001,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Anggaran Belanja Operasional direncanakan sebesar Rp 719.395.316.197,00 yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Anggaran Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 161.390.025.295,00 yang terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Anggaran Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 68.841.613.909,00 yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga. Anggaran Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp 138.777.423.600,00 yang terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021
PERANGKAT DAERAH - SUSUNAN - PEMBENTUKAN - PERDA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang DPMPTSP, nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. sesuai ketentuan PP No.16 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) tentang Satpol PP, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan PERDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai hasil perhitungan variabel urusan pemerntahan bidang keuangan, tipologi BPKAD mengalami peningkatan; d. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan PERDA; f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; PERDA No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada ketentuan huruf d dan e Pasal 3 dalam PERDA No.14 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi Dengan PERDA ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebgai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspoektorat Tipe B, d. Dinas Daerah, e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Memenuhi ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 107 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja PEMDA Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara PEMDA dengan DPRD pada tanggal 07 September 2021; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD TA 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PERDA No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.881.029.589.533,00 berkurang sebesar Rp 246.366.619.091,00 sehingga menjadi Rp 1.634.692.970.462,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2021
DAERAH - MENENGAH - JANGKA - PEMBANGUNAN - RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2021/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.8 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Tahun 2021-2026 (disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.); Pengendalian dan Evaluasi (Bupati melalui Bappelitbangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD 2021-2026.); Perubahan RPJMD (hanya dapat dilakukan apabila : 1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Terjadinya perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan pemekaran Daerah, dan perubahan kebijakan nasional.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
daerah diperlukan usaha untuk menambah sumber pendapatan
daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Ujoh Bilang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Dan Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.24 Tahun 2007; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.140 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Perda No.14 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang
undangan saat ini sehingga perlu penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017; Permendagri No.82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.66 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pemerintah Kampung dan masyarakat dapat menyelenggarakan
kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat