Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian Pendapat Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0,00. Pendapat Daerah bersumber dari Pendapatan Asli dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli direncanakan sebesar Rp 10.760.067.001,00 yang terdiri atas Pajak Daerah (direncanakan sebesar Rp 3.622.500.000,00), Retribusi Daerah (direncanakan sebesar Rp 900.000.000,00), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (direncanakan sebesar Rp 350.000.000,00), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (direncanakan sebesar Rp 5.887.567.001,00). Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.077.644.312.000,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (direncanakan sebesar Rp 979.515.180.000,00), dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (direncanakan sebesar Rp 98.129.132.000,00). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.088.404.379.001,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Anggaran Belanja Operasional direncanakan sebesar Rp 719.395.316.197,00 yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Anggaran Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 161.390.025.295,00 yang terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Anggaran Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 68.841.613.909,00 yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga. Anggaran Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp 138.777.423.600,00 yang terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan