perangkat - daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2020 NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 140 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2019
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.24 Tahun 2007; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.140 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Perda No.14 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- 5 hlm.
|