Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) BERTA
PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHON ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
mengenai batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.32 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (GU) Berta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada
DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.04 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2017
sungai - transportasi - penumpang - ongkos angkut - subsidi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subsidi Ongkos Angkut Penumpang Transportasi Sungai
ABSTRAK:
Melaksanakan amanat PP No.20 Tahun 2010 Pasal 70, 71, 72, 73, 74, dan 75 tentang Angkutan di Perairan, perlu membentuk PERBUP tentang Subsidu Ongkos Angkut Penumpang Transportasi Sungai
UU No.02 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.14 Tahun 2016; PERDA Mahakam Ulu No.20 Taun 2016; PERBUP Mahakam Ulu No.27 Tahun 2016; PERBUP Mahakam Ulu No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rute dan Biaya, Kriteria Penumpang, Kriteria Speed Boat, Mekanisme Pelayanan, Mekanisme Pembayaran, Kewenangan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
Pendidikan adalah hak setiap warga Negara yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi; Penyelenggaraan Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C Umum; Penyelenggaraan Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C Khusus; Peranan Pemerintah Daerah; Kurikulum Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Kampung
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Permendes PDTT No. 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Pemerintah Kabupaten dapat menyusun petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam kampung di wilayah masing-masing. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, nilai tambah dan mutu hasil produksi kegiatan masyarakat, perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan teknologi tepat guna, atau bahwa sumber daya alam kampung harus dikelola berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi. Sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, kepentingan kampung mengakibatkan mengabaikan masyarakat yang semakin menipisnya sumber daya alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat kampung. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No. 23 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan SDA Kampung; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Kampung; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAHAKAM ULU
TAHON 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.11 Tahun 2020; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PP No.31 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengenalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Kelembagaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
a. Pada kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang selanjutnya
dapat didetilkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan
disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja TKPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
109 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; dan Perpres No. 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 322 ayat (1) dan (2) tentang PEMDA, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui evaluasi terhadap Rancangan PERDA Kab. Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakan Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2017; PERDA No.3 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Jumlah Akhir sebesar Rp (219.957.196.744,49). Neraca dengan Jumlah Aset sebesar Rp 1.584.341.905.011,98, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 51.942.647.979,66, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2019
Dana KAMPUNG - RINCIAN - PENETAPAN - PEMBAGIAN - TATA CARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD 2019 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 255/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kampung dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula; Penyaluran Dana Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung, dengan dilakukan secara bertahap; Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Pelaporan Dana Kampung dilakukan Kepala Kampung dengan meyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Bupati; Sanksi diberikan oleh Bupati dengan menunda penyaluran Dana Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat