Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
(Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 12090)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72056
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah dalam hal sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sehingga Pergub No. 121 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 14 tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Pergub No. 142 Tahun 2013 std dengan Pergub No. 161 Tahun 2014; Pergub No. 121 Tahun 2016; serta Pergub No. 407 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Pergub No. 121 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Peraturan Gubernut ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 12090).
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62053).
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 132, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72075
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 268 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DKPKP dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62053)
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, Rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian penempatan PNS dalam jabatan pada Bappeda
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
15 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62060).
kepegawaian - jabatan - administrasi dan tata usaha negara
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72055
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Lingkungan Hidup Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Lingkungan
Hidup, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 284 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DLH dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62060).
26 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Perda No. 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka Pergub No. 76 Tahun 2005 yang mengatur mengenai mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 86 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur antara lain mengenai pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak, NPWPD, NPOPD, pencatatan pemakaian air tanah, pemeriksaan, kelebihan pembayaran, penagihan, pembetulan/pembatalan/ pengurangan/ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, sanksi administrasi dan penghapusan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan Denda Lebih Debit Air Tanah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air.
- Ketentuan teknis mengenai tata cara pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi, efektifitas penyaluran dan pemanfaatan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sesuai fungsi dan tujuan dengan mempertimbangkan aspirasi, kondisi dan kebutuhan nyata warga di Provinsi DKI Jakarta dan memperhatikan hasil Rapat Pleno BAZIS Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017, perlu arah dan pedoman program pendayagunaan ZIS Tahun 2017 dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai Program jangka panjang pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) bertujuan untuk mewujudkan Jakarta Sejahtera, dengan program Jakarta Bertakwa, Jakarta Cerdas, Jakarta Mandiri, Jakarta Peduli, dan Jakarta Sadar Zakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Serta Perdagangan Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 253 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017
Pergub ini mengatur Nomenklatur Jabatan yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, Rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Dinas KUKMP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Serta Perdagangan
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKewarganegaraan dan ImigrasiTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 128, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72071
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan penanganan pengaduan masyarakat, diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian penanganan pengaduan pada SKPD/UKPD dan/atau BUMD melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) yang terintegrasi pada sistem aplikasi Jakarta Smart City, perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 250 Tahun 2016; Pergub No. 265 Tahun 2016; serta Pergub No. 306 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengguna dan pengelola; pelaksanaan/pengelolaan tindak lanjut pengaduan; evaluasi; pembinaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
PERGUB ini terdiri atas 20 hlm, termasuk 12 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development dilakukan di terminal/ stasiun antar moda di pusat kegiatan, stasiun, shelter dan terminal angkutan umum massal yang terintegrasi dengan daerah sekitarnya, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai prinsip perencanaan, klasifikasi dan kriteria pengembangan Kawasan TOD, mekanisme pengembangan Kawasan TOD, arahan teknis pemanfaatan Kawasan TOD, dan pengembangan dan pengelolaan TOD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1578 Tahun 2016, telah ditetapkan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dan sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya sesuai tarif layanan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 382 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai sebagai imbalan atas jasa layanan berupa pemeriksaan, tindakan rawat jalan, layanan gawat darurat, laboratorium klinik, radiologi, rahabilitasi medik, kebugaran, ambulans, farmasi, dan rekam medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2011 tentang Jenis dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check Up (MCU) serta Tindakan Medis pada Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat