Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2016

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 12090
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan