Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah Dalam Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
ABSTRAK:
bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sementara cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) dan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, padahal penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sehingga dibutuhkan penanganan yang segera, dan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai penerima/ pembeli (offtaker) air minum curah dalam sistem penyediaan air minum Regional Karian-Serpong, dan perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA sebagai penerima/pembeli (offtaker) air minum curah dalam SPAM Karian-Serpong dengan pelaksanaan sebagai berikut: skema pembayaran air minum curah menggunakan mekanisme bertahap berdasarkan rencana tingkat penyerapan per tahun, (liter/detik) yang disepakati sejak tanggal operasi komersial yang tercantum dalam perjanjian kerja sama; tarif air minum curah awal pada tahun pertama tanggal operasi komersial untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sebesar Rp3.232/m3 (tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah per meter kubik), yang perhitungannya didasarkan pada analisis atas biaya operasi, pemeliharaan, dan biaya pengembalian investasi; dan kenaikan tarif pembelian air minum curah akan disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional SPAM Regional KarianSerpong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, perlu diubah dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Perseoran Terbatas Transportasi Jakarta.
BUMD - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik - Lalu Lintas, Jalan - Subsidi, PSO - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemberian subsidi layanan angkutan umum Transjakarta, moda raya terpadu, dan lintas raya terpadu, maka PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu, dan Lintas Raya Terpadu.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2014; serta Perda No. 10 Tahun 2014.
PERGUB ini berisi tentang penugasan dan pemberian subsidi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 43 Tahun 2020 serta PERGUB No. 107 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 39 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 62 hlm, termasuk 47 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi kriteria dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan bantuan sosial diatur dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021.
PERGUB ini mengatur mengenai kriteria Bantuan Sosial; tata cara pemberian Bantuan Sosial; pengendalian, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2022
informatika - pelayanan publik - aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengelolaan dan pengintegrasian aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai sarana penunjang keberlangsungan pemberian layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik yang perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan dan penyelenggara pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang terdiri atas tim koordinasi SPBE; tim rekomendasi teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; dan Perangkat Daerah/Biro sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 31018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2012, perlu diatur pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan
informasi hukum dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi DKI Jakarta serta mengganti KEPGUB No. 174 Tahun 2002 yang sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan PERGUB tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; serta Permenhukham No. 8 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang pembentukan, tugas, dan fungsi JDIH, organisasi JDIH Provinsi, pengelolaan sistem informasi JDIH, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, KEPGUB No. 174 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian insentif dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga PERGUB No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB No. 66 Tahun perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang pelaksanaan, sumber dan besaran, pengecualian, serta penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 66 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, sesuai Instruksi Mendagri No. 70 Tahun 2021, perlu menetapkan rencana strategis perangkat daerah tahun 2023-2026 dengan menetapkan PERGUB tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPemuda dan Olah RagaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta PROPERTINDO (Perseroan Terbatas) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengembangan kawasan olahraga terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 14 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019, yaitu ayat (1) Pasal 4 dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) Untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana Dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang edukatif dan pemberian ruang kreativitas, interaksi serta informasi kepada masyarakat, perlu penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif bagi masyarakat kota Jakarta dan agar dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif berupa penyediaan sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif; pembangLnan prasarana pendukung pesepeda; pengelolaa_n kawasan sentra UMKM; pengelolaan kegiatan kebudayaan, sejarah, pariwisata, dan ekonomi kreatif berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait; dan penyelenggaraan acara/kegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
19 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat