PERDA ini mengatur mengenai gambaran umum kondisi Daerah; visi dan misi; strategi pembangunan Daerah; arah kebijakan keuangan Daerah; arah kebijakan umum; dan program pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2008.
177 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan adanya program dan kegiatan yang disesuaikan maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeteran kegiatan/rincian kegiatan dan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007, maka perlu mengubah APBD dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No. 2 Th. 2007, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 4 diubah; dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal 4A
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
PERDA ini mengubah Perda No. 2 Tahun 2007
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Perubahan APBD TA 2007
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Pertahanan dan Keamanan, MiliterKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)
Pertahanan dan Keamanan, Militer - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya dan dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib tempat dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana atas pelanggaran ketertiban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu; dan peraturan mengenai bentuk dan persyaratan tanda masuk.
27 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obatnya, dan satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan nyamuk Aedes albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencegahan penyakit DBD; penanggulangan penyakit DBD; pembinaan dan pengawasan; kerja sama; pembiayaan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemeriksaan dan pemantauan jentik nyamuk; peraturan mengenai Pencegahan Penyakit DBD; peraturan mengenai Penanggulangan Penyakit DBD; peraturan mengenai pembinaan; peraturan mengenai pembiayaan dan bantuan penyelenggaraan pengendalian penyakit DBD
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengelolaan keuangan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Peratuan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Daerah; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
PERDA ini mengatur mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai APBD; peraturan mengenai pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah; peraturan mengenai perubahan APBD, peraturan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; peraturan mengenai RKPD; peraturan mengenai pedoman poenyusunan RKA-SKPD; Peraturan mengenai penjabaran APBD; peraturan mengenai RAPBD; peraturan mengenai pelaksaknaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya; peraturan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran kas; peraturan mengenai pembentukan dana cadangan; peraturan mengenai penyertaan modal daerah; peraturan mengenai penjabaran perubahan APBD; peraturan mengenai pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau luar biasa; peraturan mengenai tata cara pengelolaan kas non anggaran; peraturan mengenai tata cara penatausahaan bendahara penerimaan; peraturan mengenai tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran; peraturan mengenai standar akuntansi pemerintahan Daerah; peraturan mengenai sistem dan prosedur akuntansi; peraturan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; peraturan mengenai pengelolaan barang daerah; peraturan mengenai pelaksanaan pinjaman daerah; peraturan mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD; peraturan mengenai penyelesaian kerugian daerah; dan peraturan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
137 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
ABSTRAK:
bahwa penyakit flu burung (Avian Influenza) merupakan salah satu penyakit menular yang disebabkan oleh virus H5N1 dan ditularkan oleh unggas yang dapat menimbulkan kematian bagi penderitanya serta sudah dinyatakan sebagai Kejadian
Luar Biasa dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta termasuk salah satu dari tiga daerah yang paling banyak terjadi kasus flu burung tersebut sehingga perlu segera dilakukan langkah-langkah pengendalian secara menyeluruh terhadap pemeliharaan dan peredaran unggas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemeliharaan unggas; peredaran unggas; pembinaan; pengendalian dan pengawasan terhadap pengaturan pemeliharaan dan peredaran unggas; dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai persyaratan teknis dan prosedur sertifikasi; peraturan mengenai prosedur pentahapan pemindahan lokasi penampungan dan pemotongan unggas pangan; peraturan mengenai persyaratan teknis dan prosedur perizinan serta penetapan lokasi pemasaran unggas;
8 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah yang sangat te batas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman, dan tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing, sehingga Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 perlu diganti dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemakaman yang terdiri dari: taman pemakaman; krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data dan informasi pemakaman; retribusi; larangan dan tata tertib; kerja sama; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengaturan taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan taman pemakaman yang bukan milik Pemerintah Daerah; peraturan mengenai blok khusus serta kriteria pejabat daerah dan tokoh masyarakat; peraturan mengenai penyelenggaraan pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; peraturan mengenai usaha pelayanan pemakaman; peraturan mengenai prosedur, tarif, tata cara, dan persyaratan perizinan pelayanan pemakaman; peraturan mengenai rencana induk pemakaman; peraturan mengenai standardisasi penggunaan lahan makam, tempat penyimpanan abu jenazah, rumah duka, prasarana dan sarana, serta standar biaya pelayanan pemakaman; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara yayasan dalam pengadaan tempat penyimpanan abu jenazah, dan rumah duka serta prasarana dan sarana pemakaman; peraturan mengenai prosedur pemakaman jenazah, izin penggunaan tanah makam, dan izin pengangkutan jenazah; peraturan mengenai prosedur pengangkutan dan pengawalan jenazah; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka; peraturan mengenai tata cara upacara pemakaman; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dan pemberian izin penggunaan tanah makam serta perpanjangan izin penggunaan tanah makam; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan prasarana dan sarana pelayanan pemakaman; peraturan mengenai besaran retribusi atas pelayanan izin penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah; serta peraturan mengenai tata tertib di taman pemakaman.
23 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pengelolaan kearsipan yang terdiri dari: penyelenggara; pengelolaan; prasarana dan sarana; sumber daya manusia; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; kerja sama; peran serta masyarakat; pelayanan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara penciptaan, penataan, penggunaan penyimpanan, perawatan, dan penyusutan arsip aktif perangkat daerah; peraturan mengenai tata cara penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, dan penyusutan arsip inaktif perangkat daerah; peraturan mengenai tata cara pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan arsip statis; peraturan mengenai prasarana dan sarana yang standar; peraturan mengenai tata cara kerja sama di bidang kearsipan; peraturan mengenai pengenaan retribusi kepada setiap orang, badan hukum dan/atau instansi yang mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan;
18 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai sistem pendidikan yang terdiri dari fungsi dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; dan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dasar; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan menengah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan nonformal; peraturan mengenai pelaksanaan ujian pada pendidikan formal maupun nonformal; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaran pendidikan khusus dan layanan khusus; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan; peraturan mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum; peraturan mengenai tata cara perpindahan peserta didik; peraturan mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan; peraturan mengenai kesejahteraan pendidikan dan tenaga kependidikan; peraturan mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan; peraturan mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah/PKBM; peraturan mengenai lembaga mandiri; peraturan mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa; peraturan mengenai pengelolaan dana pendidikan; peraturan mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan; peraturan mengenai pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; dan peraturan mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan dan/atau pengelola pendidikan;
52 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat