Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUKl2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; organisasi, anggota dan pengurus; musyawarah dan temu karya; pembina karang taruna; program kerja; tanggung jawab dan wewenang; pengukuhan dan pelantikan; forum pertemuan; sarana krida karang taruna; keuangan; dan identitas Karang Taruna
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Karang Taruna di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Tata Cara Pengelolaan Gedung Sarana Krida Karang Taruna
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi dampak dan mencegah cedera yang lebih lanjut, penderitaan dan ancaman bahaya kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan Pusat Pelayanan Terpadu Kerban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit dan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan prinsip; tugas dan wewenang; tempat dan kedudukan; fasilitas dan perlengkapan; pengorganisasi PPT Korban KtP&A; pelayanan; serta pembiayaan penyelenggaraan pelayanan korban KtP&A di PPT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 6 Th. 2001; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 11 Th. 2009; UU No. 25 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; Kepmensos No. 40/HUK/KEP/1980; Keputusan Bersama Mendagri dan Mensos No. 78 Th. 1993; Kepmensos No. 69/HUK/2009; Perda No. 6 Th. 2004; Pergub No. 46 Th. 2006; Pergub No. 104 Th. 2009
PERGUB ini mengatur mengenai acuan bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang meliputi: pendaftaran; perizinan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; larangan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007 tentang Pemberian Tanda Daftar dan Izin Kegiatan/Usaha kepada Yayasan dan Organisasi/Badan Sosial
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012
perizinan/pelayanan publik - keluarga/perlindungan anak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rekomendasi Dan Izin Pengangkatan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 telah diatur mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan sebagaimana dimaksud daIam huruf a di daerah, perlu mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian rekomendasi dan izin pengangkatan anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 65/HUK/2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor D.III-7817/a/8/1976
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prinsip dan tujuan penganggatan anak; jenis pengangkatan anak; wewenang; lembaga pengasuhan anak; pengangkatan anak antar WNI; laporan sosial; standar operasional prosedur pelayanan pengangkatan anak dalam lembaga pengasuhan anak; tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak daerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor D.111-7817/a/8/1976 tentang Rekomendasi Sayap Ibu, Jalan Barito II No. 55, Jakarta Selatan sebagai Biro Pengangkatan Anak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 48/2009 tentang
Pemberian Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
peraturan yang akan diatur adalah peraturan gubernur tentang Pedoman tugas dan wewenang Tim PIPA Daerah diatur lebih lanjut
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan kepegawaian secara adil, objektif dan transparan, diperlukan Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah dalam menentukan keputusan atau kebijakan di bidang kepegawaian, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai susunan keanggotaan; tata kerja; serta pembiayaan pelaksanaan ketentuan Dewan Pertimbangan Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyetakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 1378 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012
pajak dan retribusi daerah - perpajakan - PERIZINAN/PELAYANAN PUBLIK
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus Dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung Jalan Bekasi Raya, Kota Administrasi Jakarta Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu Iintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung-Jalan Bekasi Raya, Kola Administrasi Jakarta Timur, dengan lebar 14 m (empat belas meter), 17 m (tujuh belas meter), 26 m (dua puluh enam meter) dan 50 m (lima puluh meter) sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 9 (sembilan) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 598/T/PPSK/DTR/XII/2011 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Waduk Melati
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Iingkungan kota yang berkualitas serta berorientasi pada manusia dan/atau kepentingan umum dengan penekanan pada aspek kualitas fungsional, kualitas visual serta kualitas lingkungan, diperlukan perangkat pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan Kawasan Waduk Melati berada dalam rencana pengembangan tahap awal Koridor Mass Rapid Transit (MRT), serta dalam upaya mengantisipasi dampak pembangunan terhadap Iingkungan sekitarnya akibat dibangunnya jalur dan stasiun MRT dan untuk menetapkan arahan pengembangan dan penataan kawasan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Panduan Rancang Kota Waduk Melati dengan menitikberatkan pada pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Perintah Nomor 1929/-1.711.5 tanggal 16 Juli 2004 tentang Penggunaan Panduan Rancang Kota untuk Kawasan Kebon Melati yang lerletak di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di tingkat Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) Negeri dan Swasta serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu telah dialokasikan anggaran dalam bentuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 dan dalam rangka pencairannya perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberian BOS yang terdiri dari data dan besaran bantuan; mekanisme, prosedur dan penyaluran bantuan hibah BOS; Penerima Hibah BOS; Tim Manajemen BOS Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
37 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 203 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan untuk melaksanakan pemungutan BPHTB menjadi lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya yaitu menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Uindang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-hndang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang acuan pemungutan BPHTB, yang terdiri dari pengenaan BPHTB karena waris, hibah wasiat, pemberian hak pengelolaan, besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP) dan prosedur pengajuan keberatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia; untuk melaksanakan kewajiban tersebut, telah diberlakukan beberapa kebijakan daerah berupa Peraturan Gubernur/ Keputusan Gubernur yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; untuk mendukung kelancaran pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik serta stabilitas ketentraman/keamanan di bidang sosial politik dan kemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, perlu dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas anggota tim yang berasal dari SKPD/UKPD dan Instansi terkait serta Organisasi Kemasyarakatan dengan menggunakan satuan biaya yang ditetapkan tersendiri oleh Gubernur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Nomor 1009/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1065/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1333/2009; Keputusan Gubernur Nomor 1334/2009.
PERGUB ini mengatur tentang acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksana kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu satuan biaya untuk pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi dan Publikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat