Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012

Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberian BOS yang terdiri dari data dan besaran bantuan; mekanisme, prosedur dan penyaluran bantuan hibah BOS; Penerima Hibah BOS; Tim Manajemen BOS Provinsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2012
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan