Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 4Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung masih terdapat kekurangan dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
8. Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Maksud, tujuan dan lingkup
3. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
4. Persyaratan Bangunan gedung
5. Penyelanggaraan bangunan gedung
6. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
7. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
116 hlm, penjelasan 25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembangunan daerah
3. Pengendalian dan evaluasi
4. Partisipasi masyarakat
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2017
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.200.857.256.603,00 bertambah sejumlah Rp.19.470.195.162,00, sehingga menjadi Rp.1.220.327.451.765,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.236.357.256.603,00 bertambah sejumlah Rp. 16.194.314.326,01 sehingga menjadi Rp.1.252.551.570.929,01, Defisit setelah perubahan Rp (32.224.119.164,01)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.2.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 76.409.952,00 sehingga menjadi Rp.2.076.409.952,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan BMN/D agar dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transaparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sehingga perlu di susun suatu pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Pejabat pengelola BMD
4. Perencanaan kebutuhan BMD
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan pemeliharaan
9. Pemindahtanganan
10. pemusnahan
11. Penghapusan
12. Penatausahaan
13. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
14. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan BLUD
15. BMD berupa rumah negara
16. Ganti rugi dan sanksi
17. Ketentuan peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang pengelolaan BMD
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelestarian cagar budaya, baik didarat maupun di air, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemenfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu di tetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kriteria dan penggolongan
3. Pemilikan dan penguasaan
4. Penemuan dan pencarian
5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah
6. Pelestarian
7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan
8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah
9. Hak, kewajiban dan larangan
10. Insentif dan disinsentif
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Sanksi administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan pidana
16. Ketentuan peralihan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
31 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
ABSTRAK:
Bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Pringsewu saat ini, masih terdapat diantaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan, yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara
3. Sasaran dan ruang lingkup
4. Tanggung jawab
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2016 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Pringsewu tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu TA 2016
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih Ianjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 , sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti dengan penetapan Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD
3. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD
4. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
5. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD
6. Belanja penunjang kegiatan DPRD
7. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
10.
11.
12.
13.
14.
15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
22 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT PEKON
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Pekon
1. Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Perangkat pekon
3. Pengangkatan perangkat pekon
4. Biaya pengisian perangkat pekon
5. Pemberhentian perangkat pekon
6. kekosongan jabatan
7. Unsur staff perangkat pekon
8. Ketentuan peralihan
9. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRlBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRLBUSI IZIN GANGGUAN
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat