Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA SETIAP PEKON
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pembagian dana desa
dapat berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, perlu adanya mekanisme
pembagiannya agar dapat diterima oleh masing-
masing pekon secara adil dan berimbang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
disusun tata cara pembagian dana desa setiap
Pekon di Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian Dana Desa Setiap Pekon Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
11. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 08 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 09
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor
09);
18. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor
42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 12 Tahun 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2015 Nomor 12);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Pekon Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan dengan
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan tahunan daerah, Pemerintah Daerah
setiap tahunnya wajib menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
ketentuan Pasal 129 Ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah menyatakan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tetapkan
melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu
Tahun 2016;
1. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sitem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-udangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pelaksanaan Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 03
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesi Tahun
2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan
Daerah
Tahun 2015;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan
Pemeritahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012 Nomor 02);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2012 Nomor 03);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16
Tahun 2012 tentang Rencana Pembanguna Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu
Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2012 Nomor 16), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 02 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 02);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 478
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA, KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,perlu menetaokan JRA Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
7 halaman, lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020, TENTANG CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa dan Alokasi Dana
Pekon untuk setiap Pekon;
b. bahwa peraturan Bupati Pringsewu Nomor 51 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Setiap
Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran
2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 51 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021;
UU No 48 Tahun 2008, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendagri No 119 Tahun 2019, PermenDTT No 13 Tahun 2020, Permenkeu No 222/PMK.07/2020, Perda Kab Pringsewu No 9 Tahun 2020, Perbup Pringsewu No 65 Tahun 2018, Perbup Pringsewu No 46 Tahun 2020, Perbup pringsewu No 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Halaman : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2020
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
bahwa belanja daerah selain uruaan pemerintahan
wajib yang terkait pelayanan dasar berpedoman
pada analisis standar belanja yang digunakan untuk
penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja
UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tabun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.48 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.16
Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Anaus1s Standar
Belanja Pemerintah Kabupaten Pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Halaman 53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN RESIKO KEHAMILAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
mewujudkan program pembangunan kesehatan nasional dan komitmen tujuan pembangunan era milenium (sustainable miliniu development goals / SDGs), maka pengelolaan resiko kehamilan, kesehatan ibu, bayi baru lahiran dan bayi perlu dilaksanakan secara efektif, menyeluruh dan terpadu
1. undang-undang nomor 23 tahun 2014
2. undang-undang nomor 33 tahun 2004
3. undang-undang nomor 48 tahun 2008
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 7 tahun 1984
6. undang-undang nomor 28 tahun 1999
7. undang-undang nomor 39 tahun 1999
8. undang-undang nomor 23 tahun 2002
9. undang-undang nomor 23 tahun 2004
10. undang-undang nomor 29 tahun 2004
11. undang-undang nomor 40 tahun 2004
12. peraturan menteri kesehatan nomor 149 tahun 2010
13. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1995
14. peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1996
15. peraturan pemerintah nomor nomor 72 tahun 1998
16. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012
18. keputusan menteri kesehatan nomor 50/MENKES/SK/IV/2004
19. keputusan menteri kesehatan nomor 564/MENKES/SK/VIII/2006
20. peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014
21. peraturan daerah nomor 01 tahun 2010
22. peraturan bupati nomor 43 tahun 2016
23. peraturan bupati pringsewu nomor 12 tahun 2013
peraturan bupati ini meutuskan tentang pengelolaan resiko kehamilan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi di kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT URUSAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
terbitnya surat kepala arsip nasional republik indonesia nomor B-PK.02.09/63/2017, tanggal 13 november 2017 tentang persetujuan jadwal retensi arsip (JRA) fasilitatif fungsi keuangan, kepegawaian dan aparatur sipil negara serta substantif pemerintah daerah kabupeten pringsewu perlu menetapkan JRA sektor perekonomian urusan perhubungan
1. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
4. undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
11. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 43 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja dinas-dinas pemerintah daerah
peraturan bupati ini memutuskan tentang jadwal retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan perpustakaan pemerintah kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA PEKON
KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan penetapan besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) dapat berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
panduan dalam penetapannya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan Pekon, perlu
didukung dana untuk melaksanakan tugas dibidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c. bahwa salah satu sumber pendapatan pekon adalah
Alokasi Dana Pekon (ADP) yang telah dituangkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pringsewu, sehingga dipandang perlu
menetapkan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi
Dana Pekon (ADP) di Kabupaten Pringsewu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 185, Tambahan Lembara Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5694);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu N mor 07
Tahun 2010 ten tang Pokok-pokok Pen elolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Alokasi Dana Pekon
3. Penetapan Besaran Alokasi Dana Pekon
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat