Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2017

PENGELOLAAN RESIKO KEHAMILAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini meutuskan tentang pengelolaan resiko kehamilan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi di kabupaten pringsewu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN RESIKO KEHAMILAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DI KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan