Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Dl Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020, Tentang Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan