hak keuangan-administratif-dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, Dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
- Peraturan yang Dicabut: a. Pasal 14 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewanb. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perwakilan Rakyat Daerah;
- Jumlah Halaman: 27 HLM, Penjelasan: 7 halaman
|