Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan
bagian perwujudan pemenuhan hak dasar masyarakat
dalam berkomunikasi, memperoleh informasi dan
menyampaikan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan
serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, penataan dan pengendalian
terhadap pembangunan infrastruktur pasif
telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi dan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian; Fasilitasi Infrastruktur Pasif; Jenis Dan Pembangunan Infrastruktur Pasif; Menara Bersama; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 26 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa laporan keuangan dalam pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 10 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2018 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2019;
Materi Pokok: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 1.672.270.191.535,16
b. Belanja Rp. 1.671.661.810.766,28
Surplus Rp. 608.380.768,88
c. Pembiayaan Rp. 95.255.409.368.32
1. Penerimaan Rp. 120.822.028.916,44
2. Pengeluaran Rp. 26.175.000.000,00
Surplus Rp. 94.647.028.916.44
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa inovasi daerah diperlukan untuk mendukung
peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan
pemerintah kalurahan, pelayanan publik,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta
meningkatkan daya saing daerah, guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa inovasi daerah sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2014
tentang Inovasi Daerah sudah tidak sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika
peraturan perundang-undangan serta kebutuhan
Daerah, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun
2014 tentang Inovasi Daerah perlu diubah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
5. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2019;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 74 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 74) diubah: Pasal 1, Pasal 4 , Pasal 10,Pasal 11, Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A, Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kelembagaan Pemerintah Desa untuk mewadahi pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa dalam rangka melaksanakan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, perlu ditinjau untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019.
Materi pokok : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 15 Tahun 2015 telah ditetapkan Desa di Kabupaten
Kulon Progo. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah
Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY serta dalam upaya penyelarasan
nomenklatur kelembagaan keistimewaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 perlu
ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
Penetapan Kalurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat