Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas
Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berkenaan dengan penerapan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka terhadap Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan
Kawasan Permukiman perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja;Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas
Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
Halaman: 23 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budidaya Kambing Peranakan Etawa Berbasis Pembangunan Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan peningkatan populasi Kambing Peranakan Etawa pada suatu kawasan yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, perlu adanya keterpaduan lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan budidaya Kambing Peranakan Etawa di suatu kawasan agar terwujud keterpaduan program lintas sektor sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas untuk meningkatkan populasi Kambing Peranakan Etawa dan kesejahteraan masyarakat; sebagai pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dalam melakukan bimbingan, fasilitasi dan pengawasan dalam usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa; sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pekerjaan umum, dan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memadukan program-programnya pada kawasan budidaya Kambing Peranakan Etawa; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa. Budidaya Kambing Peranakan Etawa harus dilakukan dengan sistem intensif. Budidaya Kambing Peranakan Etawa dapat dilakukan oleh peternak baik secara perseorangan, berkelompok, Pemerintah Daerah atau swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
23 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.73 Tahun 2010 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.73 Tahun 2010 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 74 Tahun 2016 telah diatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan
Tugas, serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi tugas dan fungsi
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan
Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian pada tugas dan fungsi
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14
Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas
serta Tata Kerja Pada Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sambang Kulon Progo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pengembangan pariwisata
khususnya destinasi pariwisata serta meningkatan
peran serta masyarakat dalam menggali dan
menghidupkan destinasi pariwisata di Kabupaten
Kulon Progo, perlu pengaturan dalam bentuk
regulasi daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2015 telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sambanggo; Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Pihak Lain; Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Halaman: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2009/NO.17 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.19 Tahun 2009 ttg Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kulon Progo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No. 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kulon Progo No. 86 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68A ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat dalam keadaan kesulitan usaha yang diakibatkan bencana atau wabah, perlu memberikan insentif/ stimulus berupa pembebasan pajak daerah bagi pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Serta Pajak Parkir;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat