Susunan Organisasi Badan, terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari : Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan; Sub Bidang Pengembangan Karier; dan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan. d. Bidang Mutasi, terdiri dari : Sub Bidang Kepangkatan; dan Sub Bidang Mutasi Jabatan. e. Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri dari : Sub Bidang Data dan Tata Usaha Kepegawaian; dan Sub Bidang Disiplin; dan Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat