Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 74 Tahun 2016

Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan, terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari : Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan; Sub Bidang Pengembangan Karier; dan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan. d. Bidang Mutasi, terdiri dari : Sub Bidang Kepangkatan; dan Sub Bidang Mutasi Jabatan. e. Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri dari : Sub Bidang Data dan Tata Usaha Kepegawaian; dan Sub Bidang Disiplin; dan Sub Bidang Kesejahteraan dan Pensiun. f. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan g. Unit Pelaksana Teknis Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.76
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan