PERBUP Kab. Kulon Progo No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sehubungan pelaksanaan Pasal Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, maka Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kulon tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2010.
Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu. Perusahaan/lembaga tertentu yaitu perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Produk atau jasa pelayanan umum masyarakat meliputi barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan bagi masyarakat, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Belanja subsidi dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu melalui transfer ke nomor rekening penerima melalui transfer ke nomor rekening penerima. Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu. SKPD pengampu melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Mencabut Peraturan Bupati (PERBUP) No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati (PERBUP) No. 47 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
36 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, Bupati/walikota mendelegasikan
kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala
DPMPTSP kabupaten/kota;
Dasar Hukum peraturan ini: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2021;
17. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 117 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendelegasian Kewenangan Perizinan; Penyelenggaraan Perizinan; Pengelolaan Data, Informasi, Pelaporan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat; Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Konsultasi, Dan Pendampingan Hukum; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Halaman: 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Materi pokok : Proses Penyampaian LHKPN, Pihak Yang Wajib Menyampaikan LHKPN, Tim Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, Dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 14, dan Pasal 28 Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan
Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018.
Materi pokok : Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD, Dokumen Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Jumlah halaman : 39 HLM; Lampiran : 90 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 77 Tahun 2020 telah diatur
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
dinyatakan bahwa pergeseran anggaran antar
obyek belanja dan/atau antar rincian obyek
dilakukan melalui perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD, ayat (3) dinyatakan bahwa
pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam
jenis belanja dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan
Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa
belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan
Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus
segera dilaksanakan dan/atau kegiatan
Pemerintah Daerah yang apabila tidak
dilaksanakan akan mengganggu pelayanan
masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja
Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja
langsung ke Belanja Tidak Terduga, bahwa pengurangan pendapatan di Dana
Perimbangan, penggeseran Belanja Tidak
Terduga, perubahan uraian dalam sub rincian
obyek belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah,
perubahan antar rincian obyek belanja Satuan
Kerja Perangkat Daerah, penyesuaian anggaran
sesuai refocusing masing masing OPD untuk
pelaksanaan vaksinasi dan penanganan
Pandemi Covid-19, pencantuman anggaran
untuk pelaksanaan vaksinasi dan penanganan
Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan, Sub
Unit RSUD Wates dan Sub Unit RSUD Nyi
Ageng Serang, penyesuaian rekening belanja
premi BPJS Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
dan perubahan nama kegiatan dan rincian
anggaran menyesuaikan pemetaan Kegiatan
DAK.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK’07/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2017 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77
Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : ketentuan Pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.62 Tahun 2012 ttg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Mengubah Perbup Kulon Progo No.62 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa,Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pasar rakyat, Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan perlu pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal dengan memperhatikan prinsip demokrasi ekonomi, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, akuntabilitas, dan kekhususan potensi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa sering dengan perkembangan pembangunan Daerah berdampak terhadap perkembangan usaha perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah, dan besar, sehingga diperlukan pelindungan, dan pemberdayaan pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu berkembang, saling menguntungkan melalui kemitraan yang sehat antara pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu sendi perekonomian masyarakat keberadaannya perlu ditata dan dilindungi agar tercipta pasar yang aman, nyaman dan tertib bersinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa dalam rangka melindungi pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pemberdayaan, sehingga terjadi sinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dalam rangka pemenuhan kewajiban perizinan berusaha, kepastian berusaha serta dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; Permendag Nomor 21 Tahun 2021; Permendag Nomor 23 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perlindungan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Halaman: 34, Lampiran: 6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat