PERUBAHAN-PEMBENTUKAN ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2013 telah ditetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2010.
- Materi Pokok: Ketentuan dalam Perubahan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Pasal 2 angka 6 (enam) dan Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 serta Lampiran XII Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah
- Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 2 HLM; Lampiran: 2 HLM.
|