forkompinda
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2023/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon , Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Dan Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas tugas
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Forum Koordinasi
Pimpinan di Kapanewon, Sekretariat Forum Koordinasi
Pimpinan di Daerah, dan Sekretariat Forum Koordinasi
Pimpinan di Kapanewon perlu memberikan honorarium
kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah,
Forum Koordinasi Pimpinan di Kapanewon, Sekretariat
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, dan Sekretariat
Forum Koordinasi Pimpinan di Kapanewon;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran
2023 disebutkan bahwa Standardisasi Harga Barang dan
Jasa merupakan batas paling tinggi untuk setiap jenis
barang dan jasa, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 ; 7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020; 8. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2022
- Materi Pokok: Ketentuan Umum, Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinana Di Daerah, Dan Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Di Kapanewon, Standarisasi Honorarium, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- Halaman: 7 hlm
|