aparatur sipil negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2023/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, dinyatakan bahwa Aparatur Sipil
Negara yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
dan prestasi kerja dalam melaksanakan
tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam pemberian Penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan evaluasi atau penilaian kinerja;
c. bahwa apabila berdasarkan hasil evaluasi atau
penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, menunjukkan tidak tercapainya target
kinerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat
diberikan sanksi;
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 ; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2022
- Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penghargaan, Sanksi, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 63 Tahun 2020
tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Sanksi
(Punishment) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
- Halaman: 13 hlm
|