Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan
berbasis elektronikdan peningkatan pelayanan
publik, diperlukan pengelolaan sumber daya
yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan
melalui penyediaan infrastruktur dan layanan
yang berkualitas;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis
elektronik diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Pasal 176 Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 29
September 2020;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
27. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
366/KEP/2020;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2017;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1.578.872.013.759,00
terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.561.077.793.439,00
b. Belanja Daerah Rp1.543.635.179.323,00
Defisit/Surplus Rp17.442.614.116,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp17.794.220.320,00
2. Pengeluaran Rp35.236.834.436,00
Pembiayaan Netto (Rp17.442.614.116,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun
berkenaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020
Menimbang : a. bahwa Pamong Kalurahan merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, sehingga
perlu diatur keberadaan dan tata cara
pengisiannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Komposisi Pamong kalurahan, Hak Dan Kewajiban, Pengisian Pamong Kalurahan, Pengangkatan Pamong Kalurahan, Biaya, Mutasi Jabatan Antar Pamong Kalurahan, Larangan Dan Sanksi, Pemberhentian, Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Pamong Kalurahan Berhalangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perangkat Desa
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelayanan masyarakat
di bidang perbankan dan memberikan
kemanfaatan umum, Pemerintah Daerah perlu
memiliki Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang sehat
dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kulon Progo dalam mengembangkan
usahanya sesuai dengan perkembangan
perekonomian global dan meningkatkan
pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah, perlu adanya peningkatan kinerja
melalui penataan organ, kepegawaian dan
permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat agar lebih maju dan
profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94.
Materi pokok : Nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ Bank Kulon Progo, susunan organisasi dan kepegawaian, rencana bisnis, kerja sama dan pinjaman, Tahun buku dan penggunaan laba, dana pensiun dan tunjangan hari tua, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran, dan fungsi kepatuhan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 33 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula
berjumlah Rp1.799.639.982.159,00 berkurang sejumlah Rp62.714.577.214,45
sehingga menjadi Rp1.736.925.404.944,55 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan
1. Semula Rp 1.770.881.996.105,00
2. Berkurang Rp 129.212.000.845,77
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp 1.641.669.995.259,23
b. Belanja
1. Semula Rp 1.766.777.593.422,00
2. Berkurang Rp 63.831.349.706,45
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 1.702.946.243.715,55
Defisit setelah perubahan Rp (65.380.651.139,32)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula Rp 28.757.986.054,00
b) Bertambah Rp 66.497.423.631,32
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp 95.255.409.685,32
2. Pengeluaran
a) Semula Rp 32.862.388.737,00
b) Bertambah Rp 1.116.772.492,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 33.979.161.229,00
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp 65.380.651.139,32
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan hidup dasar yang harus terpenuhi demi kelangsungan hidup manusia sehingga perlu upaya atau strategi dalam pengelolaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan oleh masyarakat, bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020.
Materi pokok : Modal dasar, penyertaan modal, investasi kembali dan alokasi penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan Perusahaan Daerah Air
Minum merupakan upaya Pemerintah Daerah
dalam memberikan pelayanan dibidang air
minum kepada masyarakat agar tercipta kondisi
masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
sebagai sarana pendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, bahwa untuk mendukung pelayanan kepada
masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya
air minum maka perlu adanya peningkatan
kinerja melalui penataan organ, kepegawaian
dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Tugas Dan Fungsi, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Binangun, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Pertanahan
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan tanah mempunyai peran yang strategis dalam mengawali perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan perumusan kebijakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bahwa adanya keterbatasan data pertanahan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta dalam upaya pembaharuan data pertanahan sebagai salah satu bahan penentuan kebijakan pembangunan, diperlukan pendataan pertanahan secara terpadu, tertib dan sistematis melalui pengaturan administrasi pertanahan, bahwa penyelenggaran pertanahan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Materi pokok : Pendataan pertanahan, Sistem informasi pertanahan, Wewenang, hak dan kewajiban, Perlindungan data masyarakat serta Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 13 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020
Bahwa dalam rangka memperkokoh demokrasi kalurahan dalam konteks keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan membentuk pemerintahan kalurahan yang kuat, profesional, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, perlu landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta pemberhentian Lurah agar sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Lurah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019.
Materi pokok : Kedudukan, wewenang, kewajiban dan hak, Pemilihan Lurah serentak, Pemilihan Lurah antar waktu melalui musyawarah Kalurahan, Pemilihan Lurah melalui musyawarah Kalurahan, Biaya Pemilihan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan, Laporan Lurah, Larangan dan sanksi, pemberhentian Lurah, Pejabat yang mewakili dalam hal Lurah berhalangan, penjabat Lurah serta Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Jumlah halaman : 54 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa laporan keuangan dalam pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 10 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2018 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5
Tahun 2019;
Materi Pokok: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 1.672.270.191.535,16
b. Belanja Rp. 1.671.661.810.766,28
Surplus Rp. 608.380.768,88
c. Pembiayaan Rp. 95.255.409.368.32
1. Penerimaan Rp. 120.822.028.916,44
2. Pengeluaran Rp. 26.175.000.000,00
Surplus Rp. 94.647.028.916.44
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat