bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian formulir surat pemberitahuan pajak terutang dan surat ketetapan pajak daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.a, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk,Isi,Tata Acara Penerbitan Dan Penyampaian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini mengatur tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Pembayaran Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Persyaratan Dan Prosedur Penerbit SPPT Secara Individual, Surat Keterangan NJOP Dan Pembatalan Ketetapan SPPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
|