Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Penatausahaan, Tata Cara Penghapusan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat