tata cara penyelnggaraan dalam rangka pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.h, BD.2013/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk memenuhi rasa keadilan serta kepastian hukum terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Dalam Rangka Pemeriksaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Penyegelan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
|