perubahan atas peraturan bupati tana toraja nomor 66 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No. 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 22 Januari 2017 sesuai surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Sekretariat Wakil Presiden Nomor : B-20/Setwapres/D-4/Prot/KK.01.01/1/2017 Tanggal 11 Januari 2017, untuk mendukung pelaksanaan kunjungan kerja dimaksud perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Tana Toraja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 5/I/Tahun 2017, perlu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017 sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 periha penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungutan liar tingkat provinsi kabupaten/kota;
c. bahwa dengan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara .Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembarfui Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, ·
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraruran Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
25. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 );
31.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
32. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66 );
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
NOMOR 01 TAHUN 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa “Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam Trayek”, sehingga struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, belum mengatur seluruh jenis penyelenggaraan pemberian izin yang diberikan Pemerintah Daerah, dan dengan bertambahnya biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringgan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Cara menentukan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan menggunakan tarif luas lantai bangunan meter persegi (m²) ditetapkan seragam untuk tiap jenis bangunan sebagai berikut :
a. bangunan permanen berlantai 1 (satu) Rp10.500,00/m²;
b. bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau lebih Rp7.500,00/m²;
c. bangunan semi permanen berlantai 1 (satu) Rp7.000,00/m²;
d. bangunan semi permanen berlantai 2 (dua) Rp6.000,00/m²;
e. bangunan bukan permanen berlantai 1 (satu) Rp5.000,00/m²;
f. bangunan bukan permanen berlantai 2 (dua) Rp3000,00/m²;
g. bangunan sementara Rp3.500,00/m²; dan
h. bangunan tower Rp10.000.000,00/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2005, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2017
TATA cara tuntutan perbendaharaan an tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembalikan kekayaan daerah yan
hilang atau berk:urang guna memulihkan keuanga
daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur suat
tata cara penyelesaian kerugian daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentan
Pengelolaan Keuangan Daerah jo pasal 99 · Peratura
Pemerintah Nomcir 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaa
Barang Milik Negara/Daerah, setiap kerugian daera
yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum ata
kelalaian seseorang harus diselesaikan melalui Tun tu ta
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuanga
dan Barang Daerah;
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangs
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentai
Merigingat
Mengingat
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawe
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 19!
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Repub:
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenta
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas D,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Nega
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambah
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten�ng Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 224, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB V DALUWARSA
BAB VI PENGHAPUSAN
BAB VII PEMBEBASAN
BAB VIII PENYETORAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
NOMOR 2 TAHUN 2017
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2017
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang PErsediaan (SPP-UG) dan Surat Pemintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
dilakukan
dilakukan
oleh
bendahara
oleh
bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tenta.1;ut
1 Tahun 2004 tenta.9i
, Perbendaharaan Negara
, Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
Negara;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Peraturan
Perundang-Undangan
Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
(Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017 No.04/ TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai tunas dan generasi penerus bangsa merupakan mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 14);
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam upaya pemberdayaan perempuan.
(2) Upaya pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2017.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2017
pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara pada badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten tana toraja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Pengahasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali
· terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengarnanatkan bahwa terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
mengamanatkan bahwa
. Pemerintah Daerah dapat
. Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja, maka Aparatur Sipil Negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara p�da · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan dalam rangka penegakan disiplin,
mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja
Aparatur Sipil Negara pada · Satuan Kerja Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja;
Undang-Undang Nomor 29
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 tentang
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Negara Republik
Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Nomor 47, Tambahan
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Lembaran
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
8.. Undang-Undang Nomor
· 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP
BAB III PEMOTONGAN TP
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
NOMOR 04 TAHUN 2017
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap lembang tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan
mengenai tata cara Pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Lembang ditetapkan dengan Peraturan
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Bupati;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Penetapan Rincian
Anggaran 2017;
tentang Tata Cara Pembagian dan
Dana Desa Setiap Lembang Tahun
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
2014 tentang Desa {Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 66);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2._
Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan,'
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan_ Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa di Lem bang (Berita
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran. Pendapatan dan Belanja
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
NOMOR 05 TAHUN 2017
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, kebijakan yang menyebabkan pengeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubublik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.018.016.845.000, bertambah sejumlah Rp.226.191.014.629,00 sehingga menjadi Rp.1.244.207.859.629,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat