ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan
mengenai tata cara Pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Lembang ditetapkan dengan Peraturan
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Bupati;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Penetapan Rincian
Anggaran 2017;
tentang Tata Cara Pembagian dan
Dana Desa Setiap Lembang Tahun
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
2014 tentang Desa {Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 66);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2._
Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan,'
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan_ Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa di Lem bang (Berita
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran. Pendapatan dan Belanja
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|