Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n dan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
17. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
22. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
23. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
24. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
25. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
29. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
30. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
31. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
32. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
35. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
36. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
37. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan;
b. bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam Tahun 2018 sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll ch Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
S. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 114 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Provinsi Sulawesi Selatan Tah un 201 8;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 -
2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tana Toraja Tahun 2019;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
RKPD Perubahan Tahun 2018 disusun dengan maksud:
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja ( Renja ) OPD Perubahan tahun 2018;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2018;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018;
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018 telah diasusun berlandaskan RKPD Perubahan Tahun 2018.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal6A
Rincian Perubahan RKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 -
Pasal II
Peraturan Bupati ini
diundangkan. mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahumya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
NOMOR 22 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup
dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan di Kabupaten Tana Toraja, perlu
dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
komprehensif, taat asas dan terpadu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian
lingkungan hidup, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012,
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
276);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2008 Nomor 10), sebagaiaman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2012 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Toraja
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Perencanaan PPLH daerah dilakukan melalui tahapan :
a. inventarisasi lingkungan hidup; dan
b. penyusunan RPPLH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
75 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan pasal 137 huruf b dan hurufc
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengamanatkan
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun
sebelumnya merupakan penerimaan pembayaran yang
digunakan untuk memulai pelaksanaan kegiatan lanjutan
serta kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun
anggaran belum diselesaikan;
b.
. bahwa didasarkan Laporan hasil pemantauan Fisik Pekerjaan
Pembangunan Jalan Dak Tambahan Ruas Tondok Iring-Lea
CS TA. 2016 (DPAL/Utang) Nomor 700,702/25/Insp/V/2018
Tanggal 12 Mei 2018, untuk mengajukan DPAL dan Utang
kegiatan / pekerjaan Tahun Anggaran 2016 dalam Anggaran
Laporan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c.
bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai suatu tindakan
pada huruf a, huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Perahrran Bupati
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbedaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem /
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
'|ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No;or S
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangal Badan l,ayanan Umum (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
. Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 49, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Nega.ra Republik
lndonesia Tahun 2O05 Nomor 138, Tambahan Icmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelo'laan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman penyusunan
dan perrerapan
Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan pemerintah
Nomor g Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kineq.a Instansi pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4164);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pembagian dan pemanfaatan
Intensif pemungutan pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terltarrg
/,
Pedoman Pembinaan dan penga.wasan penyelenBqaraan
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73);
22. Peraturan Presiden Nomor lO7 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
L
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2017
Nomor 244);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
24. i)eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
l-c-ntang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
I
Belanja Daerah Tahun 2018;
25. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07/2017 tentar:g Perubahaa Rincian Dana Desa
Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018;
26. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tana Torqia Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Perubahan Atas peraturan
Daerah Kabupaten Tana Torqja
Nomor 2 Tahun 200g tentarg pokok_pokok pengelotaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun
2016 tentang pembentukan
dan Susunan perangkat
Daerah;
28. Peratural Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 20lg ( Iembaraa Daerah Tahun 2017
Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan
dan Beranja Daerah rahun
Anggaran 201g, (Berita Daerah Kabupa.ten Tana Tora-ia
Tahun 2017 Nomor 30) sebaqaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas peraturan
Bupati Bupati Tana Toraja Nomor
28 Tahun 2017 Tentang penjabaran
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
NOMOR 12 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2018
PEMBAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN ASPAL/BETON DENGAN DANADESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga diperlukan pembangunan
infrastruktur jalan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memperjelas wewenang penyelenggaraan
jalan dan status jalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara serta
dengan adanya perkembangan masyarakat dan tuntutan
peningkatan perav masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,
perlu mengatur pembagian pembiayaan Pembangunan Jalan
Aspal/Beton pengaspalan/beton dalam pembangunan
infrastruktur jalan di Kabupaten LuwuUtara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian pembiayaan pembangunan jalan aspal/beton dengan Dana Desa
1
. U
ndangUndang
No
mor 13
Tah
un 1999 t
entang Pembentuk
an
Kab
upaten Daerah Tingk
at II
Lu
wu Utara (Le
mbaran
Neg
ara
R
epublik Indo
nesia Tahun
1999
No
mor 47
, Tambahan Le
mbaran
Negara Republik
Indonesia
No
mor 3826);
1
. '
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Urtdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
- 2 -
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STATUS JALAN
BAB IV PENYELENGGARAJALAN
BAB V PELAKSANAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetaPkal Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Keuangan Lembang
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan
Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan F
Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang
Pembentukan
N Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, 7
4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2015 tentang
Penetrasi Peraturan Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20 14 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedomal Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaal Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015
tentang Pedoman Pembalgunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2094);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumtrah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN LEMBANG
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBANG
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
NOMOR 14 TAHUN 2015
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2018
PERATURAN PELAKSANMN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PE:NCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib adrninistrasi, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja agar dapat dilaksana.kan secara langsung, urnurn, bebas dan rahasia, perlu dibuat peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemilihan kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nornor
8 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor l Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pernilihan, Pelantikan dan Pernberhentian Kepala Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
,,
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)· sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mente� Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ten�ang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1222);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 13);
-
10.
-3-
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018
Nomor 02;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ADMINISTRASI PEMILIHAN KEPALA LEMBANG
BAB III INTERVAL WAKTU PEMILIHAN KEPALA LEMBANG SECARA BERGELOMBANG
BAB IV SELEKSI TAMBAHAN
BAB V CALON KEPALA LEMBANG BERHALANGAN
BAB VI PENETAPAN PEMILIH
BAB VII PENETAPAN CALON KEPALA LEMBANG TERPILIH
BAB VIII PENYELESAIAN MASALAH
BAB IX PERSYARATAN PENJABAT KEPALA LEMBANG
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Nomor 8 Tahun 2015
NOMOR 24 TAHUN 2018
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA .TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor
pada Dinas Perhubungan .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan /
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepubliiJ-
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679); . 0-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Peranzkat Daerah (Lembaran Neaara Reoublik Indonesia
BAB I
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BUPATI TANA TO RAJA TENT ANG
MEMUTUSKAN:
netapkan : PERATURAN
Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia omor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Norn.or 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
JABATAN FUNGSIONA
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATAKERJA
BAB VIII
PEMBIAYA
BABIX
KETENTUANPENUTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 33 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
ABSTRAK:
a.. bahw-a untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstituai dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/ 2015, ketentuan pasar 33 huruf g Undang-Undang Nomor O iahun 2O14 tentang Desa dinyatakan bertent
Repubrik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukurn daram penyelenggaraan pemilihan kepaia iembang;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Lembang maka peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 201S tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala i,embang perlu diubah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang perubaha' Atas peraturan Daerah Nomor I Tahun 20 l S tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, pelantikal dan pemberhenti kepala Lembang;
1 Pasal r 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor I822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentaag pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran Negara Republik Inonesia Tahun 2011 Nomor 82, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamhahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagloimana telah diubeh beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan l-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Perahrran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Ta-hun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Pirahran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pernilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Meoteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 4); sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 66 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1222);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1O37);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (l,cmbaran Daerah Kabupaten Tana'Ioraja Ta-hun 2O13 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nonror Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pernberhentian Kepala lembang (Lcmbaran Daerah Kabupaterr Tana Toraja Ta.l.r:n 20t5 Nomor 01,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor O7);
12.Peraturan Daerah lkbupaten Tana Toraja Nomor l0 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat (kmbaran Daerah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun i2016 No 10, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR J TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCA-LONAN, PEMII.,IHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa didasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagai perubahan beberapa kall terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua stas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan
kepala Pegawai Negeri Sipil didasarkan bebas kerja;
b. bahwa didasarkan pada hasil analisis bebas Kerja Sekretaris Daerah
Kabupaten Tana Toraja yang dilakukan oleh Tim Ahli Sekolah Tinggi
lmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar, maka
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja dipandang layak untuk
diberikan tambahan perhitungan;
c. bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai tindakan dalam huruf
a, dan hurufb, perlu menemukan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang
Pemberian Tambahan penghargaan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Derah
- Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembah Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Kemerdekaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang kemenangan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagai suatu telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang penetrasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Acara Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan
dan Kinerja Instnasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008
tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah tGbupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toruja Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Tana Toraja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
NOMOR 3 TAHUN 2015
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat