Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka perlu ditetapkan dalam suatu Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); dan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang/Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagainana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Lakipadada menjadi Badan Layanan Umum Daerah maka tarif Kelas II, Kelas I, VIP, VIP Utama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dihapus dan akan diatur dengan Peraturan Bupati, dan untuk tarif Kelas III perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”, sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah dan disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2018
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Bupati Tana Toraja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071};
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011) Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republk Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang/ Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamgahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 54 ta.bun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dal.am Negeri;
16. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan
Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara;
1 7. Peraturan Daerah Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Bupati Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja);
18. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 76 Tahun 2018/ tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. JENIS NASKAH DINAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkan nya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
8. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20 15 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
(1) Barang milik daerah meliPuti :
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah'
Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAjA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Sinergitas dan
Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
perlu dilakukan penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
Untuk terlaksananya penyempurnaan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tana Toraja sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja perlu diubah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana
Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja (
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016Nomor
321;
Subbagian Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian, mempunyai tugas membantu kepala bagian mempersiapkan
bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan
melaksanakan program kegiatan Subbagian Informasi dan Komunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 32 Tahun 2018
TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan lrasal l2 petalutan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor l[ Tahurr 20tg tentang Pertanggrrngjatvallan l,claksanaaI Anggatan pendapatan dan Belanja Daorah 'l'ahun Anggaran 2017, pcrlu ditetapkan Peraturan Brrpati lentang peliabaran pertanggunglarvaban Pelaksanaan Anggaran pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran .2Ot7 sebagai rincian lebih la jut lari Pertanggungiawaban l,elaksanaan Anggaran pendapatan Dan Belanja Daerah Talun Anggar an 2Ol7;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1950 nomor 74 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822
2.Undang-Undaug Nomor 28 Tatun l999 tenlang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
3. Undang-Undang Nonror l7 Tahun 2003 tenlang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia ,fahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentalg Perbendaharaan Negara (Iernbaran 'lbhtrn Negara Republik Intlouesia 2O04 Nomor 5, Tambahan Lemlnran Negara Reptrblik
Indonesia Nomor 43SS);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan thnggung Jawab Keuangan Negara
(Lcnrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200i Nomor 66, 'lhmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (hmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undalg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang perimbalgan Keualgan Antara Pemerintah pusat dal pemerintahal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan l,emtraran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
8. Undang-Undang Nomor 2g Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indotresia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Len:baran Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-unrlangan (Lembaran Negara Reputllik Indonesia 'fahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Ivomor 23 Tahrrn 20l4 tentang pemetintzrhan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimara telah diubah beberapa kali, teralihir dengal Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tarnbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5629);
11.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48 tambahan lembaran negara republik indonesia 4502)
12.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 136, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4574
13. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanga' (t,ernbaran Negara Republil,indonesia .tahun 20O5 Nomor I37, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Informasi tentang Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l3g, Tambah-an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4577)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2OOS tentang Pengelol,aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45Zg);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Iudonesia Nomor 45g5);
18. Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 2OO6 tentang pelaporan Keuangal dan Kineda Instansi pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman pelrgelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telal diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang pedoman pcngelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
2O. Peraturan Menteri Dalaar Negeri Nomor 64 .tahun 2O13 tentang Penerapan Standar Akuntansi pemerintahan Berbasis Akrual Pada pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142S);
21. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor gO Tahun 20lS tentang Pembentukan produk Hnkum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
22. peraturan daaerah kabupaten tana toraja nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2008 nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten tana toraja nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah kabupaten tana toraja tahun 2015 nomor 5)
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (kmbaran Daerah KabupatenTana Tor4ja Tahun 2017 Nomor O5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor ... Tahun 2018 tentang Pertanggungiawabal petaksalaal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga rar. 2Ol7 (Lembaran Daerah I(abupaten Tana Toraja Tahun 201g Nomor.....);
25. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2Ol7 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara n 2Ol7 (Lembararr Daerah Kabupaten Tana Toraia Tahun 2017 Nornor 25);
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 38 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 huruf d angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. trndang-trndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494)�
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia.
Nomor 5887;
9. Peraturan paerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 o Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS DAN FUNGSI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2009
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 06 Tahun 2017
tatA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA LEMBANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPADA LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2017/N0.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015, Bupati
Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Bupati
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
perlu menetapkan Peraturan Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Lembang Tahun Anggaran
2017;
bahwa dalam .rangka memberikan kepastian hukum dan
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
menjamin penga1okasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
menjamin pengalokasian A1okasi Dana Lembang, Bagian Dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang secara merata serta
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
berkeadilan, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Penghitungan dan
Pembagian Rincian Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah kepada Lembang Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Undang-Undang Nomor
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Lembang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5558) sebagaimana
telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman
Pembangunan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Lembang,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1934);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Keuangan Keuangan 49/PMK.07/2016
tentang Tara Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Berang/Jasa di
Lembang {Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 66);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 6 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap lembang tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan
mengenai tata cara Pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Lembang ditetapkan dengan Peraturan
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Bupati;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Penetapan Rincian
Anggaran 2017;
tentang Tata Cara Pembagian dan
Dana Desa Setiap Lembang Tahun
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
2014 tentang Desa {Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 66);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2._
Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan,'
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan_ Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa di Lem bang (Berita
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran. Pendapatan dan Belanja
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
NOMOR 05 TAHUN 2017
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat