PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TuNAI DI LINGKUNGAN PEMERinTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara· tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif', efisien , ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan mernperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur pembayaran transa.ksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabppaten Tana Toraja;
b. bahwa rnenindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/ 1867/SJ tanggal 17 April
2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai
dalam kaitan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam La.mpiran lnstruksi Presiden dimaksud, transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan diperlukan percepatan implernentasi
transaksi non tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagaimana
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mcnetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi non Tonai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana
Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang L
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat n di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun l 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembarnn
Negara Republik Indonesia Tahun 199� Nomor '?·
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 385 1};
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1_999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 19�9 !:18.mor
, �140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk 1!:!f.
r -2-
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tmdak Pidana
Korupsi [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
S. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 -Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawah
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali �rakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah un 200� tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578)�
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUd, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB lll JENIS TRANSAKSJ NON TUNAI
BAB IV MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 25
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 391, ayat (3), Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat diketahui permasalahan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengadakan Reses Masa Sidang II (Januari - April) Tahun 2021.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Tana Toraja.
.UU Nomor 29 Tahun 1959 tentsngt Pembentukan Daerah - Daerah Tingkah II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 1822);
2.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Ri tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
3.UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568);
4.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
8.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021;
9.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
KESATU: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing - masing.
KEDUA: Reses dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksankan terhitung mlai tanggal 5 s/d 8 April 2021.
KETIGA: Setelah mengadakan Reses wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
KEEMPAT: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penetapan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2017
E_ ffiENTUJ(AN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS .GELOLAAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U
Pe
n
r
d
a
a
tu
n
r
g
an
-Un
P
d
e
an
ru
g
nd
N
an
om
g
o
-u
r
n
1
d
2
a
T
n
ah
gan
un
(Le
20
m
11
bar
te
an
ntan
N
g
eg
P
ar
em
a
b
R
e
e
n
p
tu
u
ka
bli
n i Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo�
5679); !J'!!!- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
TENT ANG
E_ ffiENTUJ(AN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
.GELOLAAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
-2-
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2016 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TOGAS
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
NOMOR 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, sehingga perlu diatur pedoman pengelolaan
pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik ,
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi publik (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPRD)
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH (FKPPID)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a
bahwa untuk melaksanakal Pasal 201 dan Pasal 2O2 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No'13 Tahun 2OO6
ientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagalmana telah diubah beberapa kali terathir dengan
Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas
jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaarr Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tamba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
daerah, sebagaimna telah telah diundangkan beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perjalanan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
sebagai awal diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2O 11 tentang Perubahan Kedua Peratr:ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tala Toraja Nomor 2 Tahun
20O8 tentang Pokok-pokok Pengelolaal Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016.
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2016/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Dan Tipe Dinas Sosial;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
4. TATA KERJ
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2009
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan BBM yang berdampak pada kenaikan dalam berbagai sektor utamanya sektor perhubungan darat maka Peraturan dDaerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan, ;
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ;
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
9. Undang –undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ;
17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan ;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pemilihan Kepala Lembang yang jujur, adil, tertib sesuai dengan asas demokrasi, maka perlu penataan kembali atas aturan pelaksanaannya;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja, masih terdapat kekurangan dan belum diatur mengenai beberapa tahapan dan persyaratan pemilihan Kepala Lembang, sehingga perlu diganti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3).
(1) 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Lembang, secara tertulis BPL memberitahukan kepada Kepala Lembang mengenai akan berakhirnya masa jabatan.
(2) Selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Lembang, BPL membentuk Panitia Pemilihan Kepala Lembang.
(3) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri Kepala Lembang, Camat atau pejabat yang ditunjuk dan elemen masyarakat.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), susunannya terdiri dari :
a. Ketua, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Sekretaris, merangkap anggota;
d. Bendahara, merangkap anggota; dan
e. Ditambah 5 (lima) orang anggota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2006 Nomor 6 ).
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai non PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok maka dipandang
perlu meningkatkan pendapatan pegawai non PNS �
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; /
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi /.• Sulawesi Selatan Nomor 2628/X/2017 tanggal 20
Oktober 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
Sulawesi Selatan maka perlu penyesuaian Honorarium Non PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 "
-2-
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara /
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran/ Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang J Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikf Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara t;fj
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49-PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018;
14.
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 201 7 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2017 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19); �
vc,>
-4-
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun anggaran 2018 ( Lembaran Daerah Tahun
2017 Nomor 8);
17. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 30
pasal 1
pasal 21
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Tahun 201 7 Nomor 24
TAHUN 2018 NOMOR 11
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2018
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG DAN HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan Honorarium Bendahara Lembang Serta Standar Biaya Perjalanan Dinas Lembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2018, perlu adanya pedoman penetapan penganggaran belanja pegawai, honorarium bendaharawan dan standar biaya perjalanan dinas di Lembang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Lembang dan Perangkat Lembang serta tunjangan Sadan Permusyawaratan Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang pedoman penetapan penghasilan tetap pemerintah Lembang, tunjangan pemerintah Lernbang, Badan Pennusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan honorarium bendaharawan Lembang serta standar biaya perjalanan dinas di Lembang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Le1nbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kabupaten "Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Badan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah. Kabupaten Tana Toraja Nomor 09);
13. Peraturan Dacrah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2017 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 201 7
tentang Penjabaran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2017 Nomor 30);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PEMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG
3. HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAVA PERJALANAN DINAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat