Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2018

Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan Honorarium Bendahara Lembang Serta Standar Biaya Perjalanan Dinas Lembang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PEMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG 3. HONORARIUM BENDAHARAWAN LEMBANG SERTA STANDAR BIAVA PERJALANAN DINAS 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang dan Honorarium Bendahara Lembang Serta Standar Biaya Perjalanan Dinas Lembang Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.07
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan