Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Lembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Aset lembang.
UU Nomor 29 Tahun 2059; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 6O Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2016; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Menteri, Gubernur, Bupati, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Lembang, Pemerintahan Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Aset Lembang, Pengelolaan Aset Lembang, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam, Kerjasama, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar menukar, Penjualan, Penyertaan modal pemerintah Lembang, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Tanah Lembang, Inventarisasi, Kodefikasi. BAB II PENGELOLAAN, Bagian Kesatu Pengelola Bagian Kedua Pengelolaan, Paragraf Kesatu Perencanaan, Paragraf Kedua Pengadaan, Paragraf Ketiga Penggunaan, Paragraf Keempat Pemanfaatan, Paragraf Kelima Pengamanan, Paragraf Keenam Pemeliharaan, Paragraf Ketujuh Penghapusan, Paragraf Kedelapan Pemindahtanganan, Paragraf Kesembilan Penatausahaan, Paragraf Kesepuluh Penilaian. BAB III TUKAR MENUKAR, Bagian Kesatu Untuk Kepentingan Umum, Bagian Kedua Bukan Kepentingan Umum, Bagian Ketiga Tanah Kas Lembang Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB V PEMBIAYAAN. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
VIII Bab, 47 pasal (29 Hlm), dan 8 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting di
Kabupaten Tana Toraja secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, peran pemerintah lembang dan kelurahan sangat dibutuhkan; Bahwa pengaturan dalam peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan penanganan Stunting di
Kabupaten Tana Toraja perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Percepatan penurunan Stunting di Lembang dan Kelurahan Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 19 Tahun 2011; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019; Permenkes Nomor 29 Tahun 2019; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Talun 2016; Perbup Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Musyawarah Lembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Lembang, Rencana Kerja Pemerintah Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Desa, Stunting, Konvergensi, Intervensi Spesifik, Intervensi Sensitif, Percepatan Penurunan Stunting, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting, Pemangku Kepentingan, Pemantauan, Evaluasi, Hari Pertama Kehidupan, Pos Pelayanan Terpadu, Pondok Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa, Pendidikan Anak Usia Dini, PAUD Holistik Integratif, Pendampingan Keluarga, Tim Pendamping Keluarga, Surveilans, Kader, Kader Pembangunan Manusia, Rumah Desa sehat, Suistainable Development Goals Lembang, Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, Elektronik Siap Nikah dan Hamil, PK21, Electronic-Human Development Worker. BAB II KEWENANGAN LEMBANG/KELURAHAN DALAM KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING. Bagian Kesatu Kewenangan Lembang. Bagian Kedua Kewenangan Kelurahan. BAB III PENYELENGGARAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Acuan Penyelenggaraan. Bagian Kedua Target Prevalensi Stunting. Bagian Ketiga Sasaran. Bagian Keempat Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Penurunan Stunting, Paragraf 1 Intervensi Spesifik Paragraf 2 Intervensi Sensitif. Bagian Kelima Layanan Konvergensi, Paragraf 1 Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Paragraf 2 Layanan Konseling Gizi Terpadu Paragraf 3 Layanan Air Minum dan Sanitasi Paragraf 4 Layanan Jaminan Sosial dan Kesehatan Paragraf 5 Layanan PAUD Paragraf 6 Layanan Kelas Pengasuhan dan Pola Asuh Paragraf 7 Layanan Pemenuhan Asupan Gizi dan Ketahanan Pangan Keluarga Berisiko Stunting Paragraf 8 Layanan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Paragraf 9 Layanan Pendampingan Keluarga. BAB IV IMPLEMENTASI PENDEKATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Penajaman pemahaman tentang Konvergensi Pencegahan dan percepatan penurunan Stunting. Bagian Kedua Peningkatan Kapasitas Pelaku Konvergensi pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Lembang/Kelurahan. Bagian Ketiga Penyediaan Data Lembang/Kelurahan, Peta Sosial dan Konsolidasi Data Lembang/Kelurahan. Paragraf Keempat Diskusi Kelompok Terarah di Lembang/Kelurahan. Bagian Kelima Rembuk Stunting Lembang/Kelurahan. Bagian Keenam Integrasi Hasil Rembuk Stunting Lembang/ Kelurahan ke dalam Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Lembang/Kelurahan. Bagian Ketujuh Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Terkait Program dan Kegiatan Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di lembang dan di Kabupaten. BAB V PERAN PELAKU PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN STUNTING DI LEMBANG/KELURAHAN Bagian Kesatu Pelaku di Tingkat Lembang/Kelurahan, Paragraf 1 Pemerintah Lembang, Paragraf 2 Kelurahan, Paragraf 3 Badan Permusyawaratan Lembang, Paragraf 4 Kader Pembangunan Manusia, Paragraf Kelima Tim Penggerak PKK/Kader PKK Paragraf 6 Bidan Lembang, Paragraf 7 Kader Keluarga Berencana, Paragraf 8 Posyandu, Paragraf 9 PAUD Holistik Integratif, Paragraf 10 Karang Taruna dan Kelompok Pegiat Lembang Lainnya, Paragraf 11 Keluarga dan Kelompok Antarkeluarga, Paragraf 12 Pendamping Lokal Desa, Paragraf 13 Tim Pendamping Keluarga, Paragraf 14 Tim Percepatan Penanganan
Stunting, Paragraf 15 Fasilitator Program Lainnya. Bagian Kedua Pelaku di Tingkat Kecamatan, Paragraf 1 Camat, Paragraf 4 Kantor Urusan Agama dan/atau Lembaga Keagamaan, Paragraf 5 Tenaga Pendamping profesional di Kecamatan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan Bupati TanaToraja Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peran Lembang dan Kelurahan dalam Konvergensi Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten
Tana Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 100 Pasal (69 Hlm.) dan 5 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, maka Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja tambahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 50 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021; Perbup Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai, Jabatan, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional, Beban Kerja, Jenjang Jabatan, Tingkat Kehadiran Pegawai, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Pejabat Pelaksana Tugas, Pejabat Pelaksana Harian, Pegawai Titipan, Evaluasi Jabatan. Kelas Jabatan, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai, Disiplin Kehadiran, Sasaran Kerja Pegawai, Hari, Cuti, Izin, Target, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Hukuman Disiplin, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP PEMBERIAN TPP ASN. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TPP. BAB V PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BESARAN TPP ASN. BAB VI PENILAIAN TPP ASN. BAB VII PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP ASN. BAB VIII TPP ASN TAMBAHAN. BAB IX PENGANGGARAN. BAB X PEMBAYARAN PEMBERIAN TPP. BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN. BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 33 Pasal (20 Hlm), dan VI Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan Antara Kecamatan dan Kelurahan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan. BAB II MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembagian. Bagian Kedua
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan. Bagian Ketiga Mekanisme Penyaluran. BAB IV
Pembinaan dan Pengawasan. BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
V Bab, 11 Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja; Bahwa peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019
tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah
Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Pemda wajib menetapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang pada setiap pelaksanaan Pengisian Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Pasal 3 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Pasal (4 Hlm) dan 6 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi,
perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan
tindak pidana korupsi melalui sistem penanganan
pengaduan;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan
masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi,
perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan haruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
2
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonsia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
3
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6250);
4
17.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 484);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 121);
21.Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 48 Tahun 2020
tentang Susunan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi dan Rincian Tugas Serta Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2020 Nomor 48)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
MEKANISME PENGADUAN BAB IV
TINDAK LANJUT BAB V
HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN BAB VI
PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
BUPATI TORAJA UTARA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA
NOMOR 18 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada
ABSTRAK:
Sehubungan dengan besarnya tanggungjawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai RSUD, maka perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi; Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pejabat pengelola dan pegawai Badan layanan Umum Daerah diberikan
Remunerasi yang diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan Pemimpin; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; .UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perbup. Tana Toraja Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pemimpin BLUD, Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, Badan Layanan Umum Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah, Pejabat Pengelola, Manajemen Rumah Sakit, Pejabat Pengelola BLUD, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas BLUD RSUD Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris Dewan Pengawas, Pegawai, Pegawai BLUD, Remunerasi, Gaji pemimpin BLUD, Honorarium, Aparatur Sipil Negara, Kinerja, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus atas prestasi, Pesangon, Pensiun. Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati. BAB II PRINSIP DASAR, TUJUAN DAN SASARAN REMUNERASI,Prinsip Dasar remunerasi, Tujuan dari remunerasi, Sasaran remunerasi. BAB III REMUNERASI,Komponen Remunerasi,Komponen Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD, Pemberian Remunerasi dihitung berdasarkan indikator penilaian, Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor.
Gaji dan Tunjangan Tetap, Insentif, Bonus Atas Prestasi, Pesangon, Pensiun, Pemberian Remunerasi. BAB IV PEMBIAYAAN REMUNERASI. BAB V PENILAIAN KINERJA. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini murai berlaku peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Lakipadada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
VII Bab, 22 Pasal (12 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia,
karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber
daya manusia dan pembangunan daerah sehingga diperlukan adanya kesamaan langkah dan tindakan
pelaksanaan program eliminasi malaria; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV / 2009, tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 443.41 /465/SJ perihal Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Indonesia, perlu dukungan
pemerintah daerah dengan menetapkan pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 12 Tahun 2019; Kepmenkes Nomor
131/MENKES /ll/2004; Kepmenkes Nomor 293/MENKES /SK/IV /2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, Sekretaris Kabupaten, Perangkat Daerah, Advokasi, Eliminasi Malaria, Evaluasi, Gebrak Malaria, Kasus Impor, Kejadian Luar Biasa Malaria, Kemitraan, Monitoring, Efikasi, Daerah Reseptif, Vulnerabilitas, Sistem Kewaspadaan Dini, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Lembaga swadaya masyarakat. BAB II TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI ELIMINASI MALARIA, Tujuan pelaksanaan Eliminasi Malaria, sasaran pelaksanaan Eliminasi Malaria, Eliminasi Malaria dilakukan secara menyeluruh, Eliminasi Malaria dilakukan secara bertahap, Strategi yang dilakukan pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Eliminasi Malaria. BAB III INDIKATOR, Indikator sebagai daerah tereliminasi malaria. BAB IV
PENTAHAPAN DAN KEGIATAN ELIMINASI MALARIA, Pentahapan Eliminasi Malaria, Eliminasi malaria terdapat 4 tahapan, Tahapan Pemberantasan, Tahapan Pra Eliminasi, Tahapan Eliminasi, Tahapan Pemeliharaan (pencegahan penularan kembali). Kegiatan Eliminasi Malaria, Kegiatan eliminasi malaria melalui 4 tahapan, Tahap Pemberantasan, Tahap Pra Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Eliminasi, Pokok-pokok kegiatan pada Tahap Pemeliharaan. BAB V PERAN DAN TUGAS POKOK PEMERINTAH DAERAH, Dalam pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, pemerintah daerah mempunyai peran dan tugas. BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VIII FORUM KOORDINASI. BAB IX
PEMBIAYAAN. BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
X Bab, 20 Pasal (16 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dana penganggaran daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan; bahwa salah satu persyaratan pencairan dana hibah melalui program hibah jalan daerah adalah tersedianya rancangan peraturan bupati tentang perencanaan dan penganggaran Responsif Gender; berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011; Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Gender, Kesetaraan Gender, Responsif Gender, Anggaran Responsif Gender, Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender, Perencanaan Responsif Gender, Gender Budget Statement, Kerangka Acuan Kerja, Data Terpilah menurut jenis kelamin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kinerja, Indikator Kinerja, Keluaran, Indikator Gender, Indikator Kinerja Responsif Gender, Kesenjangan Gender, Akses, Kontrol. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN, Pengertian Prinsip PPRG, Tujuan PPRG. BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN, Ruang lingkup kebijakan PPRG, sasaran kebijakan PPRG. BAB IV SINKRONISASI PERENCANAAN PENGANGGARAN DAN KERANGKA PPRG
DALAM SIKLUS ANGGARAN KINERJA, Sinkronisasi Perencanaan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Penyusunan dokumen perencanaan strategis, Penyusunan penganggaran menggambarkan alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan Untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Dokumen kebijakan operasional yang meliputi APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, Siklus pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan, Kerangka PPRG dalam Siklus Anggaran Kinerja, Pengertian Kerangka PPRG, Kerangka kerja PPRG dalam siklus anggaran berbasis kinerja, Sistem anggaran berbasis kinerja. BAB V MEKANISME PENYUSUNAN PPRG, Data Terpilah, Data Terpilah digunakan untuk mengidentifIkasi masalah, Pengertian Data Terpilah, Uraian Data Terpilah Data Terpilah bermanfaat, Indikator Kinerja, Jenis-jenis Indikator kinerja, Indikator kinerja disusun dengan
memperhatikan kriteria, Langkah-langkah penyusunan PPRG, Penyusunan Perencanaan Responsif Gender, Langkah-langkah PPRG, Langkah - Iangkah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, Penyusunan Gender Analysis Pathwag (GAP), Dalam penyusunan GBS mempunyai tahapan, Penyusunan KAK, Pemantauan dan Evaluasi PPRG di Daerah, Tujuan Pemantauan dan evaluasi PPRG, Tahapan evaluasi PPRG, Pengertian Pelaporan. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Bupati ini dilakukan oleh PD terkait. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan penyusunan PPRG dibebankan pada APBD, Selain pembiayaan, dapat berasal dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
VIII Bab, 19 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan peserta didik dengan memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha
kesehatan sekolah di setiap Satuan Pendidikan; Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pendidikan kesehatan untuk dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, dan mengembangkan prinsip hidup sehat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah pada Satuan pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2010; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan, Satuan pendidikan, Peserta didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tim Pembina UKS satuan Pendidikan, Tim Pelaksana UKS satuan Pendidikan, Sekretariat TP UKS satuan Pendidikan, Pembinaan dan pengembangan UKS. BAB II TUJUAN DAN SASARAN, Tujuan UKS, Sasaran UKS. BAB III KEGIATAN POKOK USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Kegiatan pokok UKS melalui Trias UKS, Trias UKS,Pendidikan Kesehatan, Pelayanan kesehatan, Pembinaan lingkungan sekolah sehat, menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Pembinaan dan pengembangan UKS, Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja melakukan pembinaan dan pengembangan UKS. BAB V TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH, Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS, Tugas TP UKS Kabupaten, Keanggotaan TP UKS Kabupaten ditetapkan oleh Bupati, Sekretariat tetap TP UKS kabupaten, Tugas TP UKS kecamatan, Keanggotaan TP UKS Kecamatan ditetapkan oleh Camat, TP UKS Kecamatan, Tugas Tim Pelaksana UKS, Kenggotaan Tim Pelaksana UKS di Satuan pendidikan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, KOORDINASI DAN PELAPORAN, TP UKS Kabupaten, TP UKS Kecamatan, dan Tim pelaksana UKS melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, Pelaksanaan koordinasi dapat dilaksanakan dengan pihak-pihak terkait, Pelaporan dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) bulan. BAB VII PEMBIAYAAN, Pembiayaan pembinaan dan pengembangan UKS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
VIII Bab, 23 Pasal (11 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat