PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PENYALURAN BENIH IKAN PRODUKSI BALAI BENIH lKAN SANGALLA' KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PEI.IYALURAN BENIH IKAN
PRODUKSI BALAI BENIH IKAN SANGALI,A'
KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa benih ikan produksi Balai Benih Ikan Sangalla' perlu didistribusikan dan disalurkan kepada kelompok pembudidaya ikan dan usaha pembenihan rakyat di Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pendistribusian dan
penyaluran benih ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya pengaturan mengenai pendistribusian dan teknis pcnyaluran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendistribusian dan Teknis Benih Hean Produksi Balai Benih Ikan Sangalla> Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Und.ang Nomor 5 Tahun 1990 ten-tang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3419);
3. Undang-Undang Nornor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 r entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nornor 5679};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Anta.ra Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran, Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1};
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja;
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka memberikan kepastian hukum, menjamin pembagian dana desa setiap Lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Lembang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor244);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/201 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1970);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1971);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Na.ma, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 28
Tahun 201 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 28 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 2);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 08 Tahun 2016
TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN TEKNIS PEI.IYALURAN BENIH IKAN PRODUKSI BALAI BENIH IKAN SANGALI,A' KABUPATEN TANA TORA"IA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Teknis Penyaluran Benih Ikan Produksi Balai Benih Ikan Sanggala Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa benih ikan produksi Balai Benih Ikan Sangalla'perlu
didistribusikan dan disalurkan kepada kelompok
pembu.lidaya ikan dan usaha pembenihan rakyat di
Kabupaten Tana Totaja;
bahwa untuk tertib dan lancarnya pendistribusian dan
penyaluran benih ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, diperlukan adanya pengaturan mengenai pendistribusian
dan teknis penyaluran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da-tam hu:ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendistribusian dan Teknis BenJr Ikan
Produksi Balai Benih Ikan Sangalla' Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74. Tambahan Lerrrbaran Negara Republik Indonesia l{omor
t8221;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya AIam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun f990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20O4 tentang Perikanan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 I'lomor
1 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I'lomor
44311;
2
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan PeraEuran Perundang- undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerinta-han Daerah (Lembaran Negara Republik Ind onesia
Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indcnesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (kmbaran llgara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tana Toraja
(kmbaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2OO8
Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentarrg Pembentukan Organisasi dar Tata
Kerja Perargkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Torqja Nomor I Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a
Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O12 Nomor 1);
10. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2009 t entang
Rincian T\rgas Pokok dan fungsi Jabatan Struktura.l pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDISTRIBUSIAN
BAB III
TEKNIS PENYALURAN
BAB TV
KEfENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
NOMOR:6 TAHUN2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2018
PEMBAGIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN ASPAL/BETON DENGAN DANADESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2018/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya, sehingga diperlukan pembangunan
infrastruktur jalan yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memperjelas wewenang penyelenggaraan
jalan dan status jalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara serta
dengan adanya perkembangan masyarakat dan tuntutan
peningkatan perav masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,
perlu mengatur pembagian pembiayaan Pembangunan Jalan
Aspal/Beton pengaspalan/beton dalam pembangunan
infrastruktur jalan di Kabupaten LuwuUtara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian pembiayaan pembangunan jalan aspal/beton dengan Dana Desa
1
. U
ndangUndang
No
mor 13
Tah
un 1999 t
entang Pembentuk
an
Kab
upaten Daerah Tingk
at II
Lu
wu Utara (Le
mbaran
Neg
ara
R
epublik Indo
nesia Tahun
1999
No
mor 47
, Tambahan Le
mbaran
Negara Republik
Indonesia
No
mor 3826);
1
. '
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Urtdang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
- 2 -
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1359);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STATUS JALAN
BAB IV PENYELENGGARAJALAN
BAB V PELAKSANAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
NOMOR 30 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Seiring dengan pesatnya perkembangan perekonomian Bangsa Indonesia dewasa ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tersebut maka perlu diadakan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU . . ·· PINTU KABUPATEN TANA TORAJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2017/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d
angka 19 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas
Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tana Toraja yang mempunyai tugas membantu
dan mendukung Bupati Tana Toraja dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan
urusan pemerintaha.n bidang sumber daya mineral;
b. bahwa untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu pelimpahan kewenangan pelayanan
perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tantang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Perbendaharaan
Nomor
Negara
1 Tahun
(Lembaran
2004
Negara
ten tang
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD TUJUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
NOMOR 09J TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2019
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG, TAMBAHAN PENGHASILAN KEPALA LEMBANG, HONORARIUM PPKL DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LEMBANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PPKL dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Lembang Tahun Anggaran 2019, secara transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya pedoman penetapan
Penghasilan Tetap Pemerintah lembang, Tunjangan,
Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang,
Tambahan Penghasilan Kepala Iembang, Honorarium PPKL
dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20l9 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai
dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan
tunjangan bagi kepala Lembang dan Perangkat lembang
serta tunjangan Badan Permusyawaratan lembang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang,
Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan
Kepala Lembang, Honorarium PPKL dan Standar Biaya
Perjalanan Dinas di lembang Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822l,;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerihtah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang
Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679I;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019
tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah lembang (Lembaran daerah kabupaten Tana Toraja Tahun 20l5 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan daerah kabupaten Tanah Toraja Nomor 3 tahun 2015 tentang badan permusyarawatan lembang (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten tanah toraja nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten tana toraja tahun 2016, Nomor 10, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Aggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 (lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2019
tentang Penjabaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019 tentang
pengelola Keuangan Iembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
HONORARIUM PPKL DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kabupaten Tana Toraja yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien diperlukan
pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
a. rencana induk jaringan transportasi jalan kabupaten;
b. pengaturan penggunaan jalan;
c. parkir; dan
d. terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tana Toraja yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien diperlukan pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Jalan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5346) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringgan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
a. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. sarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. teknik lalu lintas;
d. pembinaan pemakai jalan;
e. pembinaan angkutan;
f. pengawasan dan pengendalian;
g. forum lalu lintas dan angkutan jalan;
h. peran serta masyarakat;
i. penyidikan;
j. pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan Bupati
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kerjasama, Bagian Umum dan Bagian Tata Usaha Pimpinan, maka dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 126, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOA tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun2oO8 Nomor 1Ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (trmbaga Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7..Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tent€ng Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomof244 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (t,embararr Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4614);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambaban Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah KabupatenTor4ia Utara Tahun 2010 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l Tahun 2Ol0 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tor4la Utara Tahun 2O1O Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
KabupatenToraj a Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah KabupatenToraja Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Tahun 2O16
Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016 Nomor 48); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Torqia Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 76 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Toraja Utara Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Rincian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Bupati Tora.ja Utara Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2OL7 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 5).
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat