ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Lembang Tahun Anggaran 2019, secara transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya pedoman penetapan
Penghasilan Tetap Pemerintah lembang, Tunjangan,
Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang,
Tambahan Penghasilan Kepala Iembang, Honorarium PPKL
dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang;
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) peraturan
Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 20l9 tentang
Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai
dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan
tunjangan bagi kepala Lembang dan Perangkat lembang
serta tunjangan Badan Permusyawaratan lembang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang,
Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan
Kepala Lembang, Honorarium PPKL dan Standar Biaya
Perjalanan Dinas di lembang Tahun Anggaran 2019;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822l,;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerihtah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang
Pemerintah daerah (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679I;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019
tentang Pengelolaan keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah lembang (Lembaran daerah kabupaten Tana Toraja Tahun 20l5 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08);
11. Peraturan daerah kabupaten Tanah Toraja Nomor 3 tahun 2015 tentang badan permusyarawatan lembang (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten tanah toraja nomor 09);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten tana toraja tahun 2016, Nomor 10, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2018 tentang Aggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 (lembaran daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 06);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018
tentang Daftar Kewenangan lembang Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018 Nomor 16);
15. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2019
tentang Penjabaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
16. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019 tentang
pengelola Keuangan Iembang (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2019 Nomor 04);
- PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
HONORARIUM PPKL DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
|