BATAS-WILAYAH-DESA-RIDING-PANJANG-BELINYU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WILAYAH DESA RIDING PANJANG KECAMATAN BELINYU KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45.
- PERBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Desa, Pilar Batas Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 6
|