PERBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dimana Dalam titik koordinat Batas Desa Karya Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pembuatan dan pemasangan PBU dan PABU. Pembuatan dan pemasangan Pilar Batas dapat dibebankan pada APBD, APBDes, dan sumber biaya lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat