Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 47 Tahun 2021

BATAS WILAYAH DESA BINTET KECAMATAN BELINYU KABUPATEN BANGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Bintet Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Desa, Pilar Batas Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 47 Tahun 2021 tentang BATAS WILAYAH DESA BINTET KECAMATAN BELINYU KABUPATEN BANGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 48
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan