Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 43/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman
dan nyaman, dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan
di Kota Mojokerto merupakan bentuk keharmonisan dan
keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (e), Pasal 25 ayat (1)
huruf c, Lampiran Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada
Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yaitu urusan dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sekaligus
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dalam rangka
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam
Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia.
- mengatur tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, yang meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. forkopimda;
c. kewaspadaan dini Pemerintah Daerah;
d. pemetaan wilayah potensi ancaman, gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
e. penyelenggaraan toleransi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
- 67 Halaman
|