Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; c. Rencana Induk Ekonomi Kreatif; d. Kegiatan Usaha; e. Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; f. kerjasama; g. pembinaan; h. penilaian dan penghargaan; i. partisipasi masyarakat; j. forum Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; dan k. sistem informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat