Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021

EKONOMI KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; c. Rencana Induk Ekonomi Kreatif; d. Kegiatan Usaha; e. Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; f. kerjasama; g. pembinaan; h. penilaian dan penghargaan; i. partisipasi masyarakat; j. forum Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan; dan k. sistem informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021 tentang EKONOMI KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2021
Tanggal Berlaku
28 Mei 2021
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 44/D
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan